Sumbar Mulai Terapkan Sistem Zonasi Murni dalam PPDB SMA
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi secara menyeluruh untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB sekolah menengah atas.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi secara menyeluruh dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB sekolah menengah atas meski kondisi sekolah satu dengan lainnya belum simetris. Pendaftaran juga dilakukan secara daring sebagai antisipasi risiko penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, di Padang, Selasa (16/6/2020), mengatakan, untuk tahun ini, Sumbar menerapkan sistem zonasi pada PPDB sekolah menengah atas (SMA) secara murni. Penerimaan siswa berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal siswa dan tidak terbatas pada wilayah administrasi kabupaten/kota.
”Tahun lalu kami masih menerapkan zonasi dalam kabupaten/kota. Sekarang harus zonasi sesuai sekolah terdekat dengan tempat tinggal siswa (tidak memandang wilayah administrasi). Penerimaan juga tidak berdasarkan nilai siswa,” kata Adib.
Adib melanjutkan, sistem zonasi hanya berlaku untuk PPDB SMA. Sementara untuk PPDB SMK, SLB, dan SMA berasrama tidak diberlakukan sistem zonasi.
Adapun kuota siswa yang diterima untuk jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Dari jalur afirmasi dan jalur inklusif, kuota penerimaan minimal 15 persen, sedangkan dari jalur prestasi maksimal 30 persen. Untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung.
Pendaftaran dan seleksi PPDB akan berlangsung pada 22-25 Juni 2020 untuk tahap I dan 29 Juni-1 Juli 2020 untuk tahap kedua yang merupakan periode untuk pemenuhan jalur zonasi. Selain itu, pendaftaran dan seleksi PPDB jalur prestasi berlangsung 6-9 Juli 2020.
Sementara untuk SMK, pendaftaran dan seleksi PPDB tahap pertama berlangsung 22-25 Juni 2020 dan diawali dengan tes minat bakat pada 10-18 Juni 2020. Tahap kedua berlangsung 29 Juni-1 Juli 2020 dan diawali dengan tes minat bakat pada 26-28 Juni 2020. Adapun PPDB sekolah berasrama dilangsungkan 16-18 Juni 2020 dan SLB masih diatur di kemudian hari.
Ketua PPDB Sumbar Suryanto mengatakan, proses PPDB juga dilangsungkan secara daring. Dinas bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar sudah menyiapkan fasilitas agar tidak ada masalah jaringan saat pendaftaran daring.
Untuk daerah-daerah yang kesulitan mengakses internet, seperti Kepulauan Mentawai dan pedalaman kabupaten/kota lainnya, PPDB disarankan menggunakan cara manual. ”Pendaftaran dilakukan di sekolah, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Suryanto yang juga Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumbar.
Belum simetris
Menurut Adib, sistem zonasi murni sebenarnya belum tepat diterapkan di Sumbar. Sebab, keberadaan sekolah tidak simetris dengan jumlah penduduk. Sebagian besar sekolah didirikan berdasarkan wakaf tanah dari masyarakat, belum berdasarkan kebutuhan sekolah di permukiman. Ada sekolah yang berdekatan, tetapi penduduknya sedikit, ada pula sekolah yang jauh tetapi penduduknya padat.
Di Padang, sebagai contoh, terutama sejak ada kesadaran risiko gempa dan tsunami, sebagian penduduk mulai bergeser dari pusat kota di kawasan pesisir ke kawasan pinggiran kota/lebih tinggi, seperti Kecamatan Nanggalo, Pauh, dan Koto Tangah. Siswa tetap bersekolah ke pusat kota di kawasan pesisir.
Meskipun demikian, kata Adib, penerapan sistem zonasi juga positif karena tidak ada lagi sekolah-sekolah unggul yang berada di pusat kota. Siswa kalangan ekonomi menengah ke atas, yang kebanyakan tinggal di kompleks perumahan di kawasan pinggiran kota/lebih tinggi, harus bersekolah di sekitar rumahnya. Sementara anak-anak di perkampungan nelayan bisa bersekolah di SMA yang selama ini dipandang sebagai sekolah favorit.
”Memang (sekolah unggul) itu yang ditiadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian meminta tidak ada lagi sekolah unggulan. Setiap sekolah harus unggul. Tentu harus banyak tindak lanjut mekanisme yang harus dilakukan. Dari sisi input, sudah dimulai. Siswa sudah disebar. Ke depan akan ada pemerataan sarana prasarana dan guru,” ujar Adib.
Menurut Adib, penerapan sistem zonasi secara menyeluruh berdasarkan kajian kementerian juga untuk menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas. Karena sekolah dekat dengan rumah, siswa bisa berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah. Tidak ada lagi parade mobil-mobil mewah untuk mengantar siswa ke sekolah.
”Prinsipnya, mengadopsi pendidikan di Jepang. Cuma, Jepang terlebih dahulu lakukan pemerataan di semua sisi. Kalau kita dibalik, dipaksa dulu terapkan zonasi dengan harapan nanti dilakukan pemerataan,” ujar Adib.
Kalau kita dibalik, dipaksa dulu terapkan zonasi dengan harapan nanti dilakukan pemerataan.
Terkait PPDB SMP, SD, dan TK yang dikelola 19 kabupaten/kota di Sumbar, Adib menyerahkan mekanismenya kepada tiap-tiap daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra mengatakan, dinas juga menggelar PPDB dengan sistem zonasi khusus dalam kota. Siswa bersekolah di tempat yang terdekat dengan rumah masing-masing. Meskipun zonasi dalam kota, siswa dari luar kota boleh mendaftar di sekolah Bukittinggi pada tahap pemenuhan kuota.
Untuk tingkat TK dan SD, PPDB di Bukittinggi berlangsung 18 Mei-17 Juni 2020. Sementara untuk tingkat SMP berlangsung selama tiga tahap. Tahap pertama pada 16-17 Juni 2020 pendaftaran untuk jalur afirmasi (20 persen) dan perpindahan orangtua (5 persen). Tahap kedua pada 22-27 Juni pendaftaran untuk jalur zonasi (75 persen).
Sementara itu, tahap ketiga pada 6-7 Juli untuk pemenuhan kuota, termasuk jalur prestasi. ”Sisa kuota bisa dipenuhi orang ber-KK luar Bukittinggi dengan catatan tidak memilih-milih sekolah,” kata Melfi.
Melfi menambahkan, proses pendaftaran dilakukan secara manual yang dilakukan oleh orangtua. Proses pendaftaran berlangsung di sekolah tujuan, sedangkan khusus untuk tahap kedua pada jalur zonasi dilakukan di SMP 5 Bukittinggi. Proses pendaftaran memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (15/6/2020), mengatakan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada 13 Juli 2020. Ada dua skenario proses belajar-mengajar, yaitu daring dan luring, di rumah atau tatap muka di sekolah dengan penerapan protokol kesehatan.
”Gubernur dan bupati/wali kota kembali mengadakan rapat awal Juli 2020 untuk memutuskannya. Keputusannya berdasarkan perkembangan kasus Covid-19. Kalau trennya turun terus, ada peluang untuk tatap muka. Kami juga menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Irwan.
Terkait keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan daerah zona hijau untuk membuka sekolah, Irwan bakal menanyakan lebih lanjut kepada kementerian. Apakah definisi zona hijau adalah daerah yang belum pernah sama sekali ada kasus atau daerah yang pernah ada kasus tetapi sekarang sudah tidak ada lagi kasus. Sebab, di Sumbar, 19 kabupaten/kota sudah pernah ada kasus Covid-19, tetapi sebagian besar kabupaten/kota tidak ada temuan kasus sekitar dua minggu.