Surat rekomendasi penerimaan siswa dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat viral di media sosial. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan proses penerimaan peserta didik baru harus bebas dari intervensi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA/TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Surat rekomendasi penerimaan siswa dengan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat viral di media sosial. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan proses penerimaan peserta didik baru harus netral dan bebas dari intervensi.
Dalam surat bertanggal 10 Juni 2020 itu tertera nama dan tanda tangan anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna. Surat ditujukan kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Bandung.
Kamil mengaku belum menerima laporan lebih detail terkait dengan surat rekomendasi itu. ”Tidak boleh ada titipan. Kalau melanggar prosedur, kami tidak akan proses,” ujarnya di Bandung, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kamil, ”siswa titipan” akan melanggar hak calon siswa yang mempunyai kapasitas untuk diterima. Jadi, hal itu tegas tidak diperbolehkan.
”Selain itu, SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) untuk SMA dan SMK negeri gratis. Jika ekonomi keluarganya tidak mampu dan harus sekolah di swasta, juga dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Dadang meminta maaf karena telah menulis surat tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan hanya ingin membantu salah satu warga yang kesulitan melakukan registrasi.
”Saya sama sekali tidak bermaksud menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi, saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat,” paparnya.
’Siswa titipan’ akan melanggar hak calon siswa yang mempunyai kapasitas untuk diterima. Jadi, hal itu tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, Dadang meminta pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Jabar dan Kota Bandung tidak mengindahkan surat itu. Hal ini dilakukan untuk mendukung registrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bersih dan transparan.
”Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya. Ternyata berbuat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat. Sejak awal saya tidak bermaksud intervensi. Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tidak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan,” tuturnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyayangkan surat rekomendasi yang beredar itu. Dia menuturkan, kasus itu menjadi pengingat bagi panitia serta dinas pendidikan untuk tidak diintervensi dari pihak mana pun meski bermaksud menolong warga lain.
”Jika ingin menolong, bukan begitu caranya. Kalau memang ada sekelompok warga yang kesulitan, seharusnya beliau mengimbau dinas pendidikan untuk memberikan layanan kepada mereka sehingga bisa melaksanakan registrasi dengan lancar. Bukan surat rekomendasi seperti itu,” paparnya.
Cecep berharap dinas pendidikan dan proses PPDB menjadi zona integritas. Setiap bagian memiliki tugas pokok yang bebas dari intervensi. Hal itu sekaligus menjadi contoh baik bagi masyarakat.
”Meski PPDB ini bersifat online (daring), ada beberapa bagian yang bersifat luar jaringan sehingga rawan terjadi pelanggaran. Semua tergantung pada penggunanya. Karena itu, PPDB harus dikawal oleh berbagai pihak,” katanya.