Sebanyak 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (5/6/2020).
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS – Sebanyak 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Pemindahan bandar ini sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.
“Dari sekarang yang ada ini, 10 (narapidana) diputuskan hukuman mati dan ada 11 yang diputuskan hukuman seumur hidup,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga, di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Reynhard menyampaikan, dari total 41 narapidana yang dipindahkan itu, sebanyak 21 orang berasal dari LP Kelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, dan 4 orang masing-masing dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Selain itu, terdapat masing-masing 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon dan Lapas Kelas II Serang.
“Mereka 41 orang bandar narkoba ini kami pindahkan untuk menempati Lapas Kelas I Batu dan Lapas kelas II Karanganyar,” kata Reynhard.
Menurut Reynhard, pemindahan ini salah satu bukti komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Ini rangkaian pertama, tentu nanti ada rangkaian-rangkaian berikutnya. Dengan pemindahan bandar narkoba ini, kami harapkan peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tuturnya.
Reynhard menyebutkan, pemindahan dilakukan sejak Kamis (4/6) malam pukul 23.00-24.00 dan sampai di Nusakambangan pada Jumat subuh. “Pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Koordinator Lapas Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyampaikan, berdasarkan data hingga 4 Juni 2020, dari 8 lapas yang ada di Nusakambangan, terdapat 1.885 narapidana. Delapan lapas itu menerapkan sistem keamanan bertingkat, mulai dari pengamanan supermaksimum, maksimum, medium, serta minimum.
Para narapidana itu tersebar di Lapas Batu sebanyak 89 orang, Lapas Besi 382 orang, Lapas Narkotika 419 orang, Lapas Kembangkuning 366 orang, Lapas Permisan 454 orang, Lapas Pasir Putih 70 orang, Lapas Karang Anyar 83 orang, dan Lapas Terbuka 22 orang. Dari 1.885 narapidana itu, terdapat 209 narapidana terorisme serta 1.280 narapidana kasus narkotika.
Seperti diberitakan Kompas.id pada 22 Agustus 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Karang Anyar Kelas IIA di Pulau Nusakambangan. Lapas dengan tingkat pengamanan supermaksimum ini ditujukan bagi narapidana risiko tinggi, seperti kasus terorisme yang masuk klasifikasi ideolog dan bandar narkoba.
Pengamanan supermaksimum di lapas berkapasitas 711 narapidana ini menerapkan sistem one man one cell atau setiap satu narapidana ditempatkan dalam satu kamar. Hal ini menjadi bagian dari optimalisasi dan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. “Handphone di sini kita jammed (acak). Bebas sinyal. Tidak ada sinyal. Jika bertamu, menggunakan teleconference,” ujar Yasonna.