Polisi Ungkap Bandar Sabu Penghuni Lapas Narkotika Doyo Papua
Sepak terjang HI (32) mengedarkan narkotika dan obat terlarang dari dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Doyo diungkap aparat Polres Jayapura, Papua. Dia sudah melakukan bisnis terlarang ini sejak setahun lalu.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPA — Sepak terjang HI (32) mengedarkan narkotika dan obat terlarang dari dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Doyo diungkap aparat Polres Jayapura, Papua. Dia sudah melakukan bisnis terlarang ini sejak setahun lalu.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan RK (36), kurir narkoba di Netar, Distrik Sentani Timur, pada 27 Mei 2020. Barang buktinya adalah 150 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, RK adalah anak buah HI yang tengah menjadi penghuni Lapas Doyo.
”HI masih menjalani pidana 10 tahun penjara karena kasus peredaran narkoba,” kata Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Mackbon di Sentani, Rabu (3/6/2020).
Viktor mengatakan, saat ini, RK telah ditahan di Markas Polres Jayapura. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
”Sementara HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” kata Viktor.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Inspektur Dua Hotma Manurung mengungkapkan, sabu milik HI didatangkan dari Batam, Kepulauan Riau. Pengirimannya menggunakan jasa pengantaran barang. ”Dia menjual sabu di lapas sejak setahun lalu,” katanya.
Sabu milik HI didatangkan dari Batam, Kepulauan Riau. Pengirimannya menggunakan jasa pengantaran barang
Selain dijual di dalam lapas, HI juga menggunakan jasa kurir untuk mengedarkannya kepada masyarakat. Memanfaatkan minimnya jumlah petugas jaga, dia leluasa melemparkan sabu ke luar lapas. Sabu itu dijual di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya.
Pelaksana tugas Kepala Lapas Narkotika Doyo Samaludin Bogra mengatakan terus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas. ”Oknum yang terlibat akan mendapatkan hukuman berat. Hal ini merupakan komitmen kami untuk memerangi narkoba,” kata Samaludin.