Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.
”Ketentuan ini wajib diikuti semua pihak selama masa relakasasi ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Syarif Fasha, Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2020).
Fasha menerbitkan aturan main itu lewat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik dan Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi. Aturan yang ditandatangani pada Senin (1/6/2020) itu baru disiarkan Selasa.
Menurut Fasha, relaksasi diberlakukan agar ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat bisa berjalan kembali. Namun, syaratnya, setiap warga wajib mematuhi aturan main. Sebagai contoh, warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika melanggar, akan terkena denda Rp 50.000 per orang. Uangnya disetorkan ke kas daerah.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar, menambahkan, para pelaku usaha jasa dan hiburan yang sebelumnya berhenti beroperasi mulai dapat beroperasi kembali lewat program relaksasi. Caranya dengan terlebih dulu mengajukan permohonan pembukaan usaha.
Pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari luas kapasitas tempat yang tersedia.
Selama beroperasi, pelaku wajib berpedoman pada pencegahan dan penanganan Covid-19. Misalnya, dengan rutin membersihkan ruang usaha dengan disinfektan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses. Pelaku usaha juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk pengunjung. Sementara pengunjung diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menggunakan pembatas atau partisi di meja pembayaran sebagai perlindungan tambahan. Pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari luas kapasitas tempat yang tersedia.
Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha bakal dikenai sanksi bernilai Rp 5 juta. Jika pelanggaran berulang, sanksinya dua kali lipat. ”Dan, jika berulang kembali, izin usahanya selama masa relaksasi akan dicabut,” ucapnya.
Tetap tutup
Adapun sejumlah tempat wisata di Provinsi Jambi masih tetap ditutup. Candi muaro Jambi, misalnya, ditutup sampai 4 Juni. ”Setelah itu, kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Iskandar, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi.
Begitu pula kawasan wisata di dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat ditutup sejak pertengahan Maret. ”Masih akan ditutup hingga waktu yang belum dapat ditentukan,” kata Tamen Sitorus, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat. Penutupan itu berlaku untuk akses pendakian Gunung Kerinci, Danau Gunung Tujuh, Danau Kaco, Bukit Tapan, Danau Bontak, dan juga Bumi Perkemahan Madapi di Kabupaten Kerinci,