Polisi Selidiki Sindikat Pembalakan Liar di Kutai Timur
Polairud Polda Kaltim menyelidiki sindikat pembalakan liar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Polisi menyita 394,5 meter kubik kayu ulin dan kayu rimba campuran yang sudah diolah di lima titik.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menyita 394,5 meter kubik kayu ulin dan kayu rimba campuran yang sudah diolah di lima tempat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Menurut penyelidikan awal, hasil penebangan kayu ilegal itu akan dikirim ke Sulawesi Selatan.
Direktur Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Tatar Nugroho, mengatakan, kayu-kayu itu ditemukan dari hasil penelusuran pada 17-20 Mei 2020. Kayu-kayu itu tergeletak di Jalan Poros Hijau Takat, perairan Muara Tanjung, perairan Muara Sungai Buaya, perairan Gonggongan, dan perairan Sungai Nyamuk.
”Berdasarkan keterangan masyarakat, kayu-kayu itu biasanya dimuat dengan menggunakan kapal kayu untuk dikirimkan ke Sulawesi Selatan,” kata Tatar di Balikpapan, Jumat (22/5/2020).
Saat polisi patroli, kayu-kayu itu tertumpuk begitu saja di banyak titik yang sulit dijangkau. Saat ditemukan, kayu-kayu itu dalam keadaan siap angkut dan sudah diolah menjadi balok. Polisi tidak menemukan aktivitas masyarakat di lokasi penemuan kayu.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelompok ini diduga sudah melakukan penyelundupan berulang-ulang. Mereka bekerja berkelompok, mulai dari menebang kayu, mengolah, menghanyutkan, lalu mengirimnya ke Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan masyarakat, kayu-kayu itu biasanya dimuat dengan menggunakan kapal kayu untuk dikirimkan ke Sulawesi Selatan.
Saat ini, kayu-kayu itu sudah dipindahkan ke Markas Polairud Kutai Timur. Tatar mengatakan, kayu-kayu itu diambil di kawasan yang dilindungi. Pembalakan liar itu melanggar Pasal 83 Ayat ( 1 ) UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
”Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Kami sedang mencari tahu sindikat pembalakan liar ini,” kata Tatar.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltim Komisaris Teguh Nugraha mengatakan, saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendalaman. Ia mengatakan, pembalakan liar itu ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
”Kami apresiasi masyarakat yang sudah memberi informasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus menginformasikan segala jenis kejahatan yang ada di wilayah perairan,” kata Teguh.
Pembalakan liar di Kalimantan Timur terjadi di sejumlah kota dan kabupaten. Sebelumnya, polisi juga menyita 700 meter kubik kayu galam di perairan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Oktober 2019. Para penyelundup mengambil kayu dari hutan lindung untuk dikirim ke Madura.
Selain itu, jaringan pembalak liar juga menggunakan jalur darat. Polairud Polda Kaltim pernah menyita 33 meter kubik kayu galam yang diangkut dua truk pada 2019. Pengangkutan kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Anggota Staf Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan, Keamanan Hutan, dan Permasyarakatan Bongan Dinas Kehutanan Kaltim Deny Kristianto mengatakan, kerusakan hutan akibat pembalakan liar berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan karena kawasan pembalakan liar memiliki fungsi penting bagi lingkungan di sekitarnya.
”Kerugiannya ada dua dalam pembalakan liar, yakni merugikan perekonomian negara dan merusak lingkungan karena kawasan dirusak begitu saja. Kami akan terus berkoordinasi dengan polisi untuk menjaga kawasan yang dilindungi,” kata Deny.