Pemkot Balikpapan Tarik Surat Edaran yang Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. Disiplin pada protokol pencegahan menjadi kunci penting.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mencabut surat edaran yang membolehkan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid. Selain melaksanakan anjuran pemerintah pusat, itu dilakukan untuk menekan penambahan angka pasien Covid-19 mengingat kasus di Balikpapan kembali menunjukkan peningkatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Nomor 440/0350/Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2020. Isi surat tersebut membolehkan umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di masjid atau mushala dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Surat yang dikeluarkan pada 16 Mei 2020 itu ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Balikpapan M Kasim Pallanju, Ketua Dewan Masjid Indonesia Balikpapan Solehuddin Siregar, Kepala Kantor Kementerian Agara Balikpapan Alfi Taufiq, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Balikpapan Abdul Muis Abdullah.
”Kami sepakat dan memutuskan untuk menarik kembali surat edaran bersama itu. Sebab, sangat rentan terjadi penularan Covid-19 dengan pelaksanaan ibadah di luar karena berkerumunnya orang banyak,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, keputusan itu sudah disepakati pemuka agama dan perwakilan umat Muslim dari berbagai organisasi di Balikpapan. Para pihak yang menandatangani surat edaran sebelumnya juga sudah menyepakati keputusan tersebut. Surat edaran baru akan dikeluarkan untuk mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri dan silaturahmi daring di rumah.
Saat ini, Balikpapan masih tergolong zona merah karena sudah terjadi penularan Covid-19 di wilayah Balikpapan. Setidaknya terdapat 10 orang terjangkit Covid-19 akibat transmisi lokal. Mereka terjangkit Covid-19 tanpa melakukan perjalanan dari kota lain atau mengalami gejala.
Selain itu, kasus Covid-19 yang sempat menurun di Balikpapan kini meningkat kembali. Hal itu terjadi sejak adanya pelonggaran penggunaan transportasi publik. Pada Rabu (20/5), jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) menunjukkan peningkatan. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, PDP bertambah 10 orang dan OTG bertambah 141 orang.
”Atas dasar itulah, kami mengimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, termasuk silaturahmi. Pemkot dan para pejabat juga tidak melakukan open house selama Idul Fitri,” kata Rizal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, PDP dan OTG itu sebagian besar adalah pekerja yang sedang bertugas di Balikpapan. Mereka memeriksakan kesehatan sebelum beranjak dari Balikpapan untuk urusan tugas di tempat lain. Namun, karena hasil tes cepat menunjukkan reaktif, mereka perlu melakukan karantina mandiri dan menjalani tes usap.
Selain itu, ada penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak tiga orang. Andi mengatakan, dua orang di antaranya pekerja dari luar Balikpapan.
”Mereka melaksanakan tugas di Balikpapan. Ketika akan pulang, ternyata hasil pemeriksaan rapid test reaktif dan hasil tes usap positif. Mereka perlu menjalani perawatan di Balikpapan,” kata Andi.
Sejak adanya kesepakatan untuk meniadakan shalat Idul Fitri di masjid, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai hari H Lebaran, dibantu oleh organisasi keagamaan Islam. Masyarakat diimbau untuk disiplin dan saling jaga sampai pandemi Covid-19 ini reda.
”Kami akan sosialisasikan dengan waktu yang tersisa. Masyarakat pasti mengerti karena ini untuk kepentingan bersama,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Balikpapan M Kasim Pallanju.