Hanya Orang dengan Kriteria Khusus yang Bisa Melintas di Balikpapan
Larangan mudik tetap, hanya orang dengan kriteria khusus yang bisa melintas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka harus membawa surat keterangan dari tempat bekerja dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Prosedur pembatasan masuk dan keluar orang selama masa mudik di Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak berubah. Hanya saja, pekerja swasta bisa menggunakan transportasi lintas kota di Balikpapan dengan menyertakan surat pengantar dan surat keterangan sehat untuk urusan pekerjaan mulai, Jumat, (8/5/2020).
Hal itu itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020. Surat edaran itu membolehkan orang-orang dengan kepentingan tertentu bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama masa larangan mudik mulai 6 Mei sampai 31 Mei 2020.
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang diperbolehkan melintas adalah yang menjalankan tugas untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting juga diperbolehkan melintas.
Jalur udara dan laut di Balikpapan akan menerapkan surat edaran itu mulai 8 Mei 2020. Namun, dinas-dinas terkait butuh waktu sosialisasi menyeluruh kepada warga yang akan melintas.
Di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, pembatasan lalu lintas orang selama masa mudik sudah dilakukan bertahap sejak 24 April. Saat ini, orang yang melintas untuk urusan pekerjaan diperbolehkan melintas dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.
Agar sebelum melintas, mereka membawa surat keterangan dari tempat kerja mereka.
”Itu sudah kami lakukan bertahap. Hanya pengiriman barang pokok dan orang yang bekerja saja yang diizinkan menyeberang. Saat ini kami juga masih terus melakukan sosialisasi agar sebelum melintas, mereka membawa surat keterangan dari tempat kerja mereka,” ujar Koordinator Satuan Pelaksana Pelabuhan Kariangau Hotmarulitua Manalu ketika dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Pelabuhan Kariangau adalah salah satu akses paling cepat untuk menuju Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Teluk Balikpapan. Banyak warga Balikpapan yang bekerja di Penajam Paser Utara atau sebaliknya.
Hotmarulitua mengatakan, prosedur pembatasan orang melintas selama masa mudik ini tidak berubah. Orang yang melintas untuk urusan wisata atau tanpa surat keterangan bekerja tak diperbolehkan melintas.
Feri yang beroperasi juga dikurangi menjadi 6 kapal saja dari sebelumnya 12 kapal. Hotma mengatakan, penurunan penumpang mencapai 50 persen dengan adanya larangan ini. Meski turun, perusahaan feri tetap mendapatkan penghasilan dari kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok yang melintas setiap hari.
Sementara itu, layanan penyeberangan penumpang antarpulau dengan kapal laut sudah tidak dilakukan sejak 24 April. Pelabuhan Semayang Balikpapan sudah tidak beroperasi dan sudah diberi garis pengaman.
”Yang masih beroperasi itu kapal yang mengangkut logistik dan barang. Menindaklanjuti surat edaran itu, layanan di Pelabuhan Semayang sudah sesuai sejak awal. Untuk layanan penumpang, sudah tidak ada sama sekali karena jalur antarpulau ini biasanya digunakan untuk mudik,” kata Kepala Bidang Keselamatan Pelayaran dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Hasan Basri.
Ia mengatakan, anak buah kapal yang bekerja di kapal barang perlu menjalani pemeriksaan kesehatan suhu tubuh sebelum kapal sandar. Selain itu, para anak buah kapal juga tidak diperkenankan turun dari kapal. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 mengingat Balikpapan sudah menjadi zona merah sejak 23 Maret karena sudah terjadi transmisi lokal.
Balikpapan sudah menjadi zona merah sejak 23 Maret karena sudah terjadi transmisi lokal.
Memperketat pengawasan
Di jalur udara, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan akan kembali melayani penerbangan penumpang yang sesuai kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 itu. Namun, tidak ada penerbangan penumpang pada malam hari.
Sebelumnya, Bandara SAMS Sepinggan tidak melayani penerbangan komersial untuk penumpang sejak 25 April. Itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik. Hanya pesawat yang membawa barang saja yang masih beroperasi. Sebelum ada kasus Covid-19 di Indonesia, Bandara SAMS Sepinggan melayani penerbangan penumpang selama 17 jam dari 06.00 Wita hingga 23.00 Wita.
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Farid Indra Nugraha mengatakan, mulai 8 Mei, akan melayani penumpang dengan kriteria khusus selama 12 jam saja, dari pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita. ”Penerbangan penumpang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan kriteria sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020. Nanti juga akan dibuat posko pengawasan kesehatan para penumpang di bandara,” kata Farid.