Niat sebagian warga Jawa Barat untuk pulang kampung diduga masih tinggi. Beragam jenis modus baru yang diperkirakan digunakan diklaim sudah dipetakan dan bakal dicegah dalam pelaksanaan PSBB se-Jabar.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Niat sebagian warga Jawa Barat pulang kampung diduga masih tinggi. Beragam jenis modus baru yang diperkirakan digunakan diklaim sudah dipetakan dan bakal dicegah dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar se-Jabar.
PPSB se-Jabar bakal dimulai Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari ke depan. Ada 17 kota/kabupaten yang bakal menerapkannya. Namun, setiap kabupaten memiliki kebijakan tersendiri menerapkannya. Aturan tersebut menyesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah tetapi tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020.
”Potensi sebagian orang untuk melakukan beragam modus mudik masih ada. Kami akan mengawasi ketat praktik yang bakal terjadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Hery Antasari, Selasa (5/5/2020).
Hery yakin angkutan konvensional sudah mulai ditinggalkan pemudik. Hal itu berkaca pada sejumlah razia yang dilakukan sebelumnya terkait larangan mudik. Dia mengatakan, dalam dua pekan terakhir, ada sekitar 3.000 kendaraan yang diminta balik arah karena terindikasi bakal mudik.
”Kini, perhatian utama akan diberikan pada moda transportasi yang diberi izin untuk melewati titik pemeriksaan, seperti ambulans dan angkutan barang. Dikhawatirkan ada orang-orang yang nekat menggunakannya untuk mudik,” kata dia.
Hery menjelaskan, untuk memaksimalkannya, petugas gabungan sudah menyiapkan banyak titik pemeriksaan. Di jalan utama dan perbatasan Jabar, setidaknya ada 25 titik pemeriksaan. Selain itu, ada 232 titik pemeriksaan milik kota/kabupaten untuk penyekatan akses wilayah dan larangan mudik.
”Tujuannya mengidentifikasi pemudik. Kami memerlukan pengamatan khusus, apalagi kendaraan yang memiliki dispensasi. Kepolisian sudah sangat paham, dan ada banyak modus yang kami identifikasi,” ujarnya.
Untuk dalam kota, Hery mengatakan, pihaknya telah mengatur tata cara berkendara yang sesuai dengan protokol Covid-19 yang mengutamakan pembatasan jarak. Untuk kendaraan roda dua, tidak dibenarkan bepergian dengan membonceng orang lain, kecuali dalam keadaan darurat atau terkait dengan tugas penanggulangan Covid-19.
Kami memerlukan pengamatan khusus, apalagi kendaraan yang memiliki dispensasi. Kepolisian sudah sangat paham, dan ada banyak modus yang kami identifikasi.
Pengguna kendaraan roda empat tidak dibenarkan mengangkut penumpang di sebelah pengemudi. Penumpang di baris dua juga diisi maksimal dua orang, dan dikosongkan bagian tengahnya, sedangkan di baris tiga hanya boleh diisi satu penumpang.
”Untuk kendaraan roda empat, yang memiliki baris dua kapasitas maksimal tiga orang, sedangkan baris tiga, empat orang. Kendaraan roda dua harus menunjukkan surat tugas jika memang memiliki kepentingan di bidang Covid-19,” kata Hery.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI Angkatan Darat untuk meminta memperketat penjagaan di setiap perbatasan kabupaten dan kota di Jabar. Hal tersebut bertujuan memastikan warga menaati PSBB agar persebaran Covid-19 bisa dikurangi.
Kamil menyatakan, selama PSBB berlaku, warga diharapkan tidak melakukan aktivitas mudik, baik dari Bandung Raya maupun Jabodetabek ke daerah lain. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya, Pangdam III Siliwangi, dan Pangdam Jaya untuk menjaga pergerakan di perbatasan. Penjagaan di semua pintu masuk daerah akan diperketat.