Kluster Penularan Baru Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar
PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur belum mampu mengatasi wabah Covid-19. Pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya ditutup setelah dua buruhnya yang positif terjangkit Covid-19 meninggal
Oleh
AMBROSIUS HARTO/IQBAL BASYARI
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur yang baru berjalan tiga hari atau sejak Selasa (28/4/2020) belum mampu mengatasi wabah penyakit akibat virus korona jenis baru atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Di Surabaya, pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk ditutup setelah dua buruh meninggal dalam status positif terjangkit Covid-19. Sekitar 100 buruh lainnya telah diperiksa dan dinyatakan positif. Kondisi ini memaksa manajemen menutup pabrik dan meliburkan sekitar 500 buruh.
Ketua Gugus Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi di Surabaya, Kamis (30/4/2020), mengatakan, dari penelusuran tim terpadu, di pabrik itu ada 500 orang yang berpotensi tertular Covid-19. Langkah manajemen menutup pabrik dan meliburkan buruh sudah tepat.
Dari catatan tim, dua buruh pabrik dinyatakan meninggal pada Sabtu (18/4/2020) saat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Berdasarkan hasil reaksi rantai polimerase (PCR), kedua pasien positif terjangkit Covid-19.
Selain itu, ada sembilan buruh terindikasi terjangkit sehingga masuk dalam kategori PDP dan ditangani di rumah sakit. Tim juga mengambil sampel usap 163 buruh lainnya untuk diperiksa dengan metode PCR di laboratorium. Tim juga melaksanakan tes cepat Covid-19 terhadap 323 karyawan lain dengan hasil 100 orang di antaranya reaktif atau positif.
”Sudah 100 yang positif dari tes cepat dan seluruhnya diisolasi di suatu hotel yang telah disediakan oleh perusahaan,” kata Joni.
Ketua Tim Tracing Satgas Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso mengatakan, belum dapat dipastikan dari mana kedua buruh yang meninggal itu tertular Covid-19. Pabrik rokok menjadi salah satu kluster penularan penyakit mematikan ini selain pelatihan tim haji Asrama Haji Sukolilo, Pasar Kapasan, Pusat Grosir Surabaya, tenaga medis, dan aktivitas ibadah berjamaah.
Belum dapat dipastikan dari mana kedua buruh yang meninggal itu tertular Covid-19.
Berstatus PDP
Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dua pasien meninggal akibat Covid-19 yang merupakan pekerja di pabrik rokok Sampoerna sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Keduanya seharusnya diisolasi dan menjalani perawatan hingga gejala hilang atau sembuh. Namun mereka nekat bekerja dan berbohong kepada perusahaan terkait kondisinya tersebut.
“Mereka nekat tetap bekerja sehingga menulari karyawan lainnya,” kata Risma.
Ratusan karyawan lain yang kini statusnya orang dalam pemantauan, beberapa sudah menunjukkan hasil tes cepat positif, menjalani karantina. Mereka ditempatkan di hotel agar tidak beraktivitas dan memutus rantai penularan agar tidak meluas.
Dalam siaran pers tertulis, Direktur Sampoerna Elvira Lianita menyatakan, penghentian sementara produksi di pabrik Rungkut 2 dilakukan sejak Senin (27/4/2020). Perusahaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan pekerja.
Pihaknya mematuhi Peraturan Gubernur Jatim Nomor 21 Tahun 2020 sebagai revisi regulasi No 18/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim. Selain itu, dipatuhi juga Peraturan Wali Kota Surabaya No 16/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Perusahaan menempuh cuti, tetapi memberikan hak gaji penuh kepada pekerja yang terdampak, yang harus karantina mandiri, dan yang perlu merawat keluarga atau dalam perawatan. Sejak pengumuman resmi kasus pertama wabah pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan buruh, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.
Terkait produk, Sampoerna telah melaksanakan karantina setidaknya lima hari dan pengecekan untuk memastikan keamanan terjaga. Karantina itu dijalankan lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan terkait Covid-19. Virus korona diyakini maksimal bertahan 72 jam di permukaan plastik dan baja, kurang dari 24 jam pada kardus, dan kurang dari 4 jam pada lapisan tembaga.
Munculnya kluster pabrik rokok cukup mengagetkan. Apalagi, saat ini Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masih dalam masa pemberlakuan PSBB yang bertujuan meredakan wabah Covid-19. Namun, PSBB yang berlaku sampai dengan Senin (11/5/2020) belum dapat memenuhi tantangan untuk meredakan atau mengatasi pandemi.
Data sampai dengan Kamis malam, di Jatim tercatat 871 warga positif dengan rincian 97 meninggal atau tingkat kematian 11,1 persen, 617 pasien dirawat, dan 157 pasien dinyatakan sembuh. Data itu meningkat dari angka sebelumnya, yakni 855 warga positif dengan rincian 95 jiwa meninggal atau tingkat kematian 11,1 persen, 608 pasien dirawat, dan 152 orang dinyatakan sembuh.
Grafik memperlihatkan tren naik. Sejak kasus pertama di Jatim diumumkan pada Selasa (17/3/2020) yang menjangkiti 8 warga, kenaikan harian jumlah kasus yang terendah adalah 8 orang, sedangkan tertinggi 119 orang.
Sementara itu, hingga hari ketiga pelaksanaan PSBB di Surabaya, masih banyak dijumpai pelanggaran. Di sejumlah perkampungan, misalnya, warung makanan masih menyediakan tempat untuk mengonsumsi makanan di lokasi. Sebagian besar warung itu tidak menerapkan pembatasan fisik sehingga jarak antar konsumen amat rapat.
Begitu pula di pasar tradisional, masih ada pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker saat bertransaksi. Sedangkan di pusat perbelanjaan, gerai-gerai yang tidak termasuk dalam 11 jenis usaha yang masih diperbolehkan beroperasi tetap membuka gerai untuk pengunjung. Baru satu pusat perbelanjaan yakni Surabaya Town Square yang memilih untuk tutup sementara waktu.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB akan dimulai Jumat (1/5/2020) atau hari keempat. Tim terpadu akan melakukan patroli di kawasan-kawasan yang rawan terjadi pelanggaran untuk memastikan semua elemen masyarakat mengikuti aturan PSBB.
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, pelanggaran peraturan PSBB dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, tindakan pemerintahan lainnya, dan atau pencabutan izin. "Tim dari Satpol PP dan kepolisian akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.