Di Tengah Pandemi, Pencurian Ikan di Perairan Sulawesi Utara Tidak Berhenti
Sedikitnya sembilan kapal ikan asing dari beberapa negara ditangkap di perairan Sulawesi Utara selama Januari-April 2020. Perairan yang berbatasan dengan Filipina dan Samudra Pasifik itu adalah wilayah ruaya ikan tuna.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Sedikitnya sembilan kapal ikan asing dari beberapa negara ditangkap di perairan Sulawesi Utara selama Januari-April 2020. Perairan yang berbatasan dengan Filipina dan Samudra Pasifik itu termasuk jalur migrasi atau ruaya ikan tuna dan marlin sehingga terus menjadi wilayah penangkapan ikan ilegal.
Dihubungi dari Manado, Selasa (28/4/2020), Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Donny Muhammad Faisal mengatakan, lima dari sembilan kapal yang ditangkap selama caturwulan pertama 2020 ditahan di Bitung. Satu kapal lain berada di Tahuna, Kepulauan Sangihe. Ia masih mengumpulkan informasi terkait dengan tiga kapal lainnya.
”Selama wabah Covid-19, WPP (wilayah pengelolaan perikanan) 716 di utara Sulawesi dan Halmahera tetap jadi sasaran illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal). Di Bitung ada lima kapal ikan asing, empat berbendera Filipina, satu lagi Taiwan,” katanya.
Seiring penangkapan itu, 51 anak buah kapal (ABK) telah ditangkap. Masih ada 26 orang yang sedang menjalani proses hukum perdata, meningkat dari tujuh orang yang ditahan pada Februari. Mereka tinggal di rumah penampungan sementara pangkalan PSDKP Bitung.
Menurut Donny, kapal ikan asing paling kerap terlacak ketika beraksi di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia wilayah Laut Sulawesi. Mereka menggunakan kapal berukuran 10 gros ton (GT) atau kurang. Saat penyergapan, pasukan PSDKP Bitung paling banyak menemukan ikan tuna dan marlin.
Menurut Donny, Laut Sulawesi terus diincar para pencuri ikan karena melimpahnya kedua jenis ikan itu. Sekalipun pergerakan ikan tidak dapat dibatasi, Laut Sulawesi termasuk jalur migrasi atau ruaya ikan tuna.
Pada 2015, potensi perikanan tangkap di WPP 716 mencapai 478.765 ton. Adapun jumlah tangkapan yang diperbolehkan dibatasi pada 383.011 ton. ”Makanya, pencurian ikan terus terjadi di WPP 716,” katanya.
Menurut data Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), secara keseluruhan, 32 kapal ikan asing ditangkap sejak Edhy Prabowo memimpin KKP. Selain sembilan yang ditangkap di perairan Sulut, sebanyak 23 kapal juga ditangkap di WPP 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dari jumlah kapal tersebut, sebanyak 15 kapal berbendera Vietnam, Filipina (8), Malaysia (8), dan Taiwan (1). Terakhir kali, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara yang sempat terhenti kembali terjadi setelah para nelayan dari pantura Jawa, yang sebelumnya dimobilisasi, berhenti melaut. Kekosongan aktivitas itu membuka celah bagi kapal asing untuk masuk lagi ke ZEE Indonesia (Kompas.id, 23 April 2020).
Menanggapi hal ini, para pengusaha perikanan tangkap mendorong pemerintah agar memudahkan penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal sehingga potensi perikanan di utara Sulawesi dapat dimanfaatkan. Hal ini diungkapkan, salah satunya, pemilik PT Arta Samudera Pasifik, Tedy.
”Moratorium penerbitan izin sudah dicabut menteri KKP yang sekarang (Edhy Prabowo). Tadinya, saya harus tunggu dua tahun lebih untuk dapat SIPI, tapi sekarang 18 kapal saya sudah bisa berlayar lagi. Ini kebijakan yang bagus supaya pasokan ikan lebih banyak dan bisa dimaksimalkan,” katanya.
Pengusaha perikanan tangkap mendorong pemerintah agar memudahkan penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal sehingga potensi perikanan di utara Sulawesi dapat dimanfaatkan.
Menurut Tedy, cara itu juga dapat mencegah pencurian ikan di Kepulauan Riau yang terjadi di wilayah utara Sulawesi. Pemberian izin juga memberikan peluang bagi terbentuknya kerja sama antara nelayan dan pengusaha perikanan tangkap dengan aparat keamanan seperti PSDKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Polisi Air dan Udara.
Untuk sementara, pencegahan illegal fishing akan diupayakan oleh PSDKP. Pung Nugroho mengatakan, teknologi pengawasan dari udara (air surveillance) akan dimaksimalkan. Teknologi ini disebut sebagai salah satu kunci keberhasilan penangkapan kapal ikan asing beberapa waktu terakhir.
”Penyempurnaan strategi operasi terus kami lakukan, dan itu cukup efektif. Pemantauan melalui air surveillance akan kami perkuat,” kata Pung Nugroho.