BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik, Sanksi Terberat Pemberhentian
Dalam surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, ada tiga kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang bisa dijatuhkan. Sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran yang mengatur lebih rinci sanksi bagi aparatur sipil negara yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah setelah keluarnya larangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sanksi dibedakan untuk tiga kategori pelanggaran dan sanksi terberat bisa diberhentikan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE dikeluarkan pada 24 April lalu. Meskipun demikian, aturan larangan telah berlaku efektif sejak 30 Maret atau setelah terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 36 Tahun 2020.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf dalam keterangan melalui telekonferensi, Senin (27/4/2020), mengatakan, larangan mudik bagi ASN sebelumnya sudah diterbitkan oleh Menpan dan RB Tjahjo Kumolo. SE BKN tersebut dikeluarkan untuk mengatur lebih rinci tentang sanksi yang bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Sebagai bagian dari pemerintah, ASN dinilai harus menjadi contoh bagi masyarakat. ASN juga diminta untuk menyukseskan program pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. ”Badan Kepegawaian Negara selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu menerbitkan acuan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar,” kata Supranawa.
Ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik pada tanggal 30 Maret atau sejak diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Kedua, ASN yang mudik sejak 6 April 2020 atau saat diterbitkannya SE Menpan dan RB Nomor 41 Tahun 2020. Ketiga, ASN yang mudik sejak 9 April atau saat diterbitkannya SE Menpan dan RB Nomor 46 Tahun 2020. Sanksi bagi setiap kategori pelanggaran pun berbeda.
Menurut Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, ASN yang terbukti melanggar untuk kategori pertama dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin ringan itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun untuk pelanggaran kategori kedua dan ketiga dapat dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat. Jenis hukuman sedang itu adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Adapun hukuman disiplin berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.
Supranawa mengingatkan, untuk memastikan tidak ada ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi harus mengawasinya. PPK juga berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran larangan mudik yang dilakukan ASN.
”Mekanisme pemantauan dan pengawasan dilakukan sesuai kebutuhan instansi,” kata Supranawa.
Pengelola kepegawaian baik instansi di pusat ataupun daerah juga wajib melakukan pendataan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar larangan mudik ke dalam aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, berpendapat, aturan larangan mudik bagi ASN berikut ancaman sanksinya melengkapi larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah. Adanya sanksi dinilainya tepat karena tanpa itu bisa saja ASN tetap nekat mudik.
Namun, menurut dia, sebaiknya ada proses lebih lanjut bagi ASN yang terbukti melanggar aturan itu. Misalnya, pelanggaran mereka dicatat oleh PPK atau BKN sehingga dapat berimplikasi pada promosi atau kenaikan jabatan. Jika sanksi hanya bersifat jangka pendek, menurut Agus, kurang memberikan efek jera.
”Di kementerian atau lembaga kan biasanya ada talent pool yang melihat orang-orang dengan sepak terjang bagus nanti akan naik jabatan. Namun, seharusnya mereka yang melanggar larangan mudik ini bisa disanksi penundaan kenaikan jabatan atau tidak bisa mengikuti seleksi tertentu. Ini supaya ada efek jangka panjangnya,” ujar Agus.