logo Kompas.id
NusantaraBKN Terbitkan Pedoman Sanksi...
Iklan

BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik, Sanksi Terberat Pemberhentian

Dalam surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, ada tiga kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang bisa dijatuhkan. Sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GSnjkak2b6eDfQ__PYy8GWzVLRs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200423_ENGLISH-MUDIK_D_web_1587652445.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas gabungan dari bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) serta aparat kelurahan memasang spanduk imbauan untuk tidak mudik di sudut Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Larangan mudik diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran yang mengatur lebih rinci sanksi bagi aparatur sipil negara yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah setelah keluarnya larangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sanksi dibedakan untuk tiga kategori pelanggaran dan sanksi terberat bisa diberhentikan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE dikeluarkan pada 24 April lalu. Meskipun demikian, aturan larangan telah berlaku efektif sejak 30 Maret atau setelah terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 36 Tahun 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000