Terhadang Aturan PSBB, Perawat di Bandung Raya Butuh Solusi
Puluhan perawat mendapat teguran lisan karena berboncengan di atas sepeda motor saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.
Oleh
tatang mulyana sinaga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Puluhan perawat mendapat teguran lisan karena berboncengan di atas sepeda motor saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Peraturan harus ditegakkan, tapi perlu diikuti penyediaan kendaraan operasional bagi tenaga kesehatan agar mereka tetap bisa bekerja.
Ketua Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Ganjar Wisnu Budiman, mengatakan, terdapat lebih dari 20 perawat di RS itu yang mendapat teguran lisan dari petugas PSBB. Mayoritas berdomisili di luar Kota Bandung, seperti di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
”Ditegur dan ditegaskan mulai besok (Sabtu) tidak boleh diantar (menggunakan sepeda motor) lagi. Jika melanggar, akan diturunkan dan harus memakai angkutan umum,” ujarnya melalui aplikasi pesan, Jumat (24/4/2020).
Ganjar mengatakan, pihaknya mengetahui aturan pelarangan berboncengan menggunakan sepeda motor. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan tidak sesederhana di atas kertas.
Ganjar menjelaskan, waktu kerja perawat dibagi dalam tiga sif. Ketika sif siang, waktu bekerja baru berakhir pulul 20.00 sehingga tidak jarang perawat pulang hingga pukul 22.00.
”Ketika pulang sudah jarang angkutan umum, bahkan terkadang tidak ada. Apakah bisa pemerintah menyediakan angkutan di titik pemeriksaan?” ujarnya.
Ketua PPNI Jabar Wawan Hernawan sudah melaporkan hal itu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar. Dia berharap pemerintah segera menemukan solusi sehingga kinerja perawat tidak terkendala.
Wawan mengatakan, pihaknya memahami aturan yang melarang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menerapkan pembatasan jarak secara fisik. ”Tetapi, tidak semua tenaga kesehatan mempunyai mobil. Ada juga perawat yang tidak bisa mengendarai sepeda motor. Jadi, harus segera ada solusi,” ujarnya.
Sebagian perawat yang bekerja di Kota Bandung tinggal di luar kota. Hal itu membuat mereka akan melewati titik pemeriksaan PSBB setiap hari.
”Jika tidak diperbolehkan berboncengan, baiknya disediakan kendaraan operasional di setiap zona untuk mengantar perawat ke rumah sakit,” ujarnya.
Ketika pulang sudah jarang angkutan umum, bahkan terkadang tidak ada. Apakah bisa pemerintah menyediakan angkutan di titik pemeriksaan
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta semua pihak tunduk pada perwal tersebut. Hingga Jumat sore, belum ada pembahasan di Pemkot Bandung tentang penyediaan kendaraan operasional untuk tenaga kesehatan.
”Solusi bisa dibicarakan dengan pimpinannya. Misalnya menyediakan mobil antar-jemput dengan tetap menjaga physical distancing,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Berli Hamdani sudah menerima laporan perawat yang ditegur karena berboncengan menggunakan sepeda motor.
”Hal ini sedang dibahas dalam konferensi video Dinas Perhubungan Jabar dengan dinas perhubungan kabupaten/kota. Masih menunggu hasilnya,” ujar Berli yang juga Kepala Dinas Kesehatan Jabar ini.