Bupati Sidoarjo: Uang dari Rekanan untuk Hadiah Umrah dan Deltras
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku menerima uang dari pengusaha rekanan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah. Uang itu digunakan untuk hadiah umrah, uang saku wartawan, hingga membiayai klub Deltras.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku menerima uang dari pengusaha rekanan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah. Uang itu digunakan untuk beragam kebutuhan, seperti hadiah umrah pada acara yang dihadiri, uang saku wartawan, hingga membiayai klub sepak bola Deltras.
Pernyataan Saiful Ilah disampaikan saat dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (24/4/2020). Saiful merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap dengan terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rohmad itu, KPK menghadirkan saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Sidoarjo Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan wisma atlet dan Pasar Porong Yanuar Santoso, serta pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yang juga pemilik CV Pelangi Dedy Eko Wibowo.
Kepada majelis hakim, Saiful Ilah mengakui telah menerima uang dari Ibnu Ghofur sebesar Rp 350 juta. Uang yang diserahkan bersamaan saat terjadi operasi tangkap tangan KPK, 7 Januari lalu itu digunakan untuk memberikan hadiah umrah pada acara peringatan Hari Santri. Dua paket umrah senilai Rp 50 juta itu diklaim sebagai pemberian dari Saiful Ilah.
Selain untuk hadiah umrah, Saiful juga menggunakan uang itu membiayai operasional klub sepak bola Deltras. Saiful yang pernah menjadi manajer Deltras ini mengatakan kebutuhan per bulan Rp 130 juta untuk gaji pemain dan biaya operasional klub. Uang itu berasal dari kantong pribadinya karena tidak ada sponsor.
Saiful kemudian melepas jabatannya di Deltras. Belakangan, dia mendapat tagihan pengeluaran Deltras sebesar Rp 5 miliar. Menurut mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode ini, Ibnu Ghofur adalah ”orang baik” yang mau membantu menyumbang biaya operasional untuk Deltras. Adapun bendahara Deltras adalah putra Saiful, yakni Achmad Amir Aslichin.
Pemberian uang Rp 350 juta oleh Ibnu Ghofur itu merupakan bentuk terima kasih karena sudah diberi pekerjaan sejumlah proyek besar bernilai miliaran rupiah selama 2019, seperti pembangunan jalan Candi-Prasung, pembangunan wisma atlet, pembangunan Pasar Porong, dan perbaikan saluran pembuangan Kali Pucang.
Saat memberikan uang tersebut, Ibnu Ghofur meminta bantuan Saiful menyelesaikan lelang proyek jalan Candi-Prasung yang disanggah oleh PT Gentayu, peserta lelang. Selain itu Ghofur meminta sejumlah proyek untuk tahun anggaran 2020 seperti pembangunan jalan paralel (frontage road) Waru-Sidoarjo.
Karena Ghofur adalah ”orang baik”, Saiful menghendaki dia mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) wilayah barat senilai Rp 350 miliar. Pemkab Sidoarjo menghendaki proyek itu dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Namun, DPRD Sidoarjo menghendaki dikerjakan dengan biaya APBD tahun berjalan karena anggaran yang dibutuhkan lebih kecil, yakni hanya Rp 150 miliar.
Selain menerima uang dari rekanan, Saiful juga mengakui menerima uang dari anak buahnya atau organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Menurut Sanadjihitu, dia memberikan Rp 200 juta dan Rp 50 juta ke Saiful.
Namun, Saiful hanya mengakui pemberian yang Rp 50 juta. Untuk pemberian Rp 200 juta, keterangan yang diberikan berbelit dan berubah-ubah. Terhadap keterangan Saiful dan para saksi lainnya, terdakwa Ibnu Ghofur maupun Totok Sumedi tidak memberikan sanggahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi didakwa menyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Sanadjihitu Sangadji, dan pejabat pembuat komitmen proyek jalan Candi-Prasung Yudi Tetrahastoto.
Perkara korupsi ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Januari lalu di Pendopo Delta Wibawa dan sejumlah tempat lain di Sidoarjo. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang sudah dilimpahkan ke pengadilan baru perkara Ghofur dan Totok Sumedi.