Akses Keluar-Masuk Balikpapan Diperketat mulai 25 April
Penjagaan di pintu masuk dan keluar Balikpapan akan diperketat mulai 25 April untuk menindaklanjuti pengendalian transportasi selama masa mudik 2020.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penjagaan di pintu masuk dan keluar Balikpapan akan diperketat mulai 25 April untuk menindaklanjuti pengendalian transportasi selama masa mudik 2020. Khusus untuk transportasi darat, orang yang tidak berdomisili di Balikpapan akan diminta putar balik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, penggunaan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara dilarang masuk dan keluar zona merah Covid-19. Itu berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei.
Sejak 23 Maret, Balikpapan sudah masuk dalam zona merah yang artinya sudah terjadi penularan Covid-19 di wilayah Balikpapan. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, enam orang terjangkit Covid-19 tanpa memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang sudah terjangkit ataupun kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Komisaris Besar Turmudi mengatakan, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memeriksa orang yang melintas keluar dan masuk Balikpapan.
”Personel kepolisian akan ditempatkan di Kilometer 23 Jalan Soekarno Hatta untuk mengantisipasi warga luar Balikpapan mulai 25 April. Semua kendaraan pasti lewat sana di jalur darat,” kata Turmudi ketika ditemui di Lapangan Udara Dhomber Balikpapan, Jumat (24/4/2020).
Jalan Soekarno Hatta adalah jalan utama lintas kota dan kabupaten satu-satunya untuk menuju Balikpapan. Orang dari wilayah Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Samarinda pasti melalui jalur itu jika melewati jalur darat.
Turmudi mengatakan, orang yang melintas dan tidak berdomisili di Balikpapan akan diminta berputar balik. Sesuai PM 25 Tahun 2020, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, obat, alat kesehatan, pengangkut petugas pemerintahan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sementara untuk jalur udara, penumpang yang sudah membeli tiket untuk jadwal penerbangan 24 April masih bisa diberangkatkan. Itu disebabkan, moda transportasi udara yang spesifik, sehingga tidak bisa langsung dijadwal ulang atau dibatalkan, mengingat PM 25 Tahun 2020 diterbitkan sehari sebelumnya, yakni 23 April. Namun, maskapai penerbangan sudah tidak melayani penjualan tiket sejak 24 April.
General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha mengatakan, penerbangan komersial penumpang sudah tidak ada lagi mulai 25 April. Sejak Peraturan Menteri Perhubungan diterbitkan 23 April 2020, maskapai penerbangan mulai menghubungi penumpang yang memiliki tiket 25 April-31 Mei untuk bisa menukarkan tiketnya dengan uang yang sudah dibayarkan.
”Maskapai penerbangan sudah berkoordinasi dengan bagian operasi untuk melakukan pembatalan penerbangan. Penawaran pengembalian uang tiket sesuai kebijakan masing-masing, ada yang berupa pengembalian uang, ada yang ditawarkan untuk diganti poin, dan penjadwalan ulang,” kata Farid.
Bandara Angkasa Pura I tetap beroperasi untuk melayani penumpang yang tidak bisa menjadwal ulang penerbangan melalui internet. Tersedia konter pelayanan untuk para penumpang yang ingin melakukan berbagai administrasi mengenai tiket yang sudah mereka pesan.
Selain itu, bandara juga tetap beroperasi untuk melayani berbagai penerbangan khusus, seperti pemulangan warga Indonesia dari luar negeri atau warga negara asing yang akan pulang ke negara masing-masing.
”Bandara tidak tutup, hanya tidak melayani penerbangan komersial penumpang dalam negeri. Pelayanan pengiriman barang, penanganan medis, dan penerbangan untuk kepentingan masyarakat masih berjalan,” kata Farid.
Bandara tidak tutup, hanya tidak melayani penerbangan komersial penumpang dalam negeri.
Adapun akses keluar-masuk orang melalui jalur laut sudah diterapkan mulai 24 April. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan memutuskan untuk mengurus pembatalan tiket sejak Jumat (24/4/2020) siang.
Pada pukul 15.00 Wita, Pelabuhan Semayang terlihat lengang. Tak ada antrean penumpang. Pintu masuk ke pelabuhan orang diberi batas garis kuning-hitam. Hanya petugas kebersihan dan petugas keamanan yang berjaga di pelabuhan.
”Sesuai hasil rapat kami hari Jumat (24/4/2020), pelabuhan sudah tidak melayani keberangkatan dan penerimaan penumpang mulai hari Jumat. Semua agenda pembatalan tiket dan penjadwalan tiket sudah selesai diurus juga,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Balikpapan Rusdi Hud.