Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Siapkan Lahan Pemakaman
Gubernur Jateng meminta pemerintah kabupaten/kota di Jateng menyiapkan lahan pemakaman pasien korban Covid-19. Itu untuk mengantisipasi terjadinya penolakan, seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Banyumas.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk menyiapkan lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi masih adanya penolakan dari warga.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, tertanggal Kamis 17 April 2020. Lewat edaran tersebut, Ganjar ingin memastikan ketersediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19 di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Dalam surat itu, Ganjar mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis penyediaan makam, dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus. (Ganjar Pranowo)
Aturan dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
”Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” kata Ganjar, Sabtu (18/4/2020).
Selain itu, Ganjar juga meminta agar setiap pemerintah kabupaten/kota terus melaporkan perkembangan pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah Covid-19. Dengan demikian, diharapkan apabila ada pasien meninggal bisa, segera dimakamkan tanpa ada masalah.
Sebelumnya, penolakan jenazah terkait Covid-19 di Jateng antara lain terjadi di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Semarang. Adapun di Kabupaten Semarang, tiga terduga provokator penolakan jenazah itu telah ditangkap Polda Jateng.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, hingga Sabtu (18/4/2020) pukul 17.41, ada 318 kasus positif Covid-19 di Jateng, dengan rincian 226 orang dirawat, 48 orang sembuh, dan 44 orang meninggal. Juga terdapat 868 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat dan 24.729 orang dalam pemantauan (ODP).
Sementara itu, hingga Jumat (17/4/2020), di Kabupaten Jepara, telah lima kali diadakan pemakaman dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 dan semuanya diterima masyarakat. Terakhir dilakukan pada Jumat siang di Kecamatan Nalumsari.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jepara Fakhrudin, dalam keterangannya, mengapresiasi sikap warga Jepara dalam menerima pemakaman tersebut. Itu antara lain karena sosialisasi keamanan protap tersebut dapat tersampaikan ke masyarakat.
Menurut data pada laman corona.jepara.go.id, hingga Sabtu (18/4/2020) pukul 06.00, terdapat tiga kasus positif akumulatif Covid-19 di Jepara, dengan rincian 1 meninggal, 1 sembuh, dan 1 dirawat. Total PDP adalah 61 orang, sedangkan total ODP 462 orang.