Harga Bahan Pokok Melambung, Pemprov Papua Siapkan Regulasi Harga Eceran Tertinggi
Harga sejumlah komoditas barang pokok di Papua melonjak tinggi. Pemprov Papua menyiapkan regulasi agar warga tetap mendapatkan barang pokok dengan harga terjangkau di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua bakal menerapkan regulasi harga eceran tertinggi untuk barang-barang kebutuhan pokok. Harga sejumlah bahan pokok masih melonjak tinggi akibat wabah Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Laduani Ladamay di Jayapura, Jumat (17/4/2020), mengatakan sebelumnya telah bekerja sama dengan PT Pelni untuk membawa kargo barang kebutuhan pokok ke wilayah Papua. Salah satu kapal Pelni bahkan telah membawa 41 kontainer berisi barang kebutuhan pokok, seperti telur, bawang, sayur, dan daging.
Akan tetapi, dari pantauan di lapangan, harga sejumlah komoditas masih tinggi. Telur, misalnya, dijual Rp 70.000-Rp 80.000 per rak. Sementara bawang merah dan bawang putih mencapai Rp 80.000 per kilogram. Sebelum pandemi Covid-19, harga telur per rak Rp 65.000 per kg, bawang putih (Rp 40.000-Rp 45.000 per kg), dan bawang merah (Rp 50.000-Rp 55.000 per kg).
”Kami heran harga sejumlah komoditas di pasaran masih tinggi. Ada indikasi oknum distributor atau pedagang menimbun barang untuk meraih untung besar di tengah wabah Covid-19,” kata Laduani.
Ia menuturkan, Pemprov Papua akan menggelar rapat dengan Bank Indonesia dan Bulog untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET). ”Tujuannya melindungi masyarakat tetap mendapat barang kebutuhan pokok di tengah wabah Covid-19 dengan harga terjangkau,” ucap Laduani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh mendukung Pemprov Papua menetapkan HET barang kebutuhan pokok. Ia menyatakan, tim Satgas Pangan akan menindak tegas oknum distributor dan memberikan sanksi pedagang eceran yang terlibat penimbunan barang pokok.
Tujuannya melindungi masyarakat tetap mendapat barang kebutuhan pokok di tengah wabah Covid-19 dengan harga terjangkau.
Aturan hukum yang bakal dikenakan bagi para pelaku adalah Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 133 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Sanksi pidana penjara bagi pelakunya 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar.
”Distributor yang terlibat menimbun barang pokok akan dipenjara. Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi pedagang eceran yang terlibat,” kata Ricko.