Pemkot Pontianak Berikan Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Pemerintah Kota Pontianak memberikan diskon pajak hotel dan restoran sebesar 25-100 persen mulai April.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perhotelan dan restoran di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Hotel dan restoran bahkan ada yang tutup dan merumahkan karyawan. Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak memberikan diskon pajak hotel dan restoran sebesar 25-100 persen mulai April.
”Untuk pajak hotel dan restoran di Pontianak ada diskon mulai 25 persen hingga 100 persen. Diskon tersebut dimulai April. Adanya diskon ini diharapkan bisa meringankan beban para pelaku usaha,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (16/4/202). Namun, Edi tidak merinci bagaimana teknis dan kategori pemberian diskon itu.
Seperti di sejumlah daerah lain, Pontianak juga menerapkan pembatasan sosial dan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berdampak pada penurunan jumlah tamu hotel. Bahkan, beberapa hotel tidak ada tamu sama sekali. Untuk restoran, sebagian ada yang tutup karena warga takut membeli makanan di luar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal mengungkapkan, pada Senin (13/4), PHRI Kalbar telah menghadap Wali Kota Pontianak membicarakan keringanan pajak tersebut. Dalam pertemuan itu, wali kota berjanji akan memberitahukan hal itu kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi. ”PHRI masih menunggu surat edaran dari wali kota,” ujar Yuliardi.
Yuliardi menjelaskan, sejak akhir Maret, dampak pandemi Covid-19 sangat terasa bagi sektor perhotelan dan restoran. Di Pontianak saja, sebagai barometer Kalbar, tingkat hunian hotel turun berkisar 80-85 persen sejak periode tersebut. Bahkan, beberapa hotel dan restoran tutup. Karyawan hotel dan restoran dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu dilakukan karena pendapatan sudah tidak sebanding dengan biaya operasional. Yuliardi pun berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga sektor perhotelan dan restoran segera menggeliat kembali.
Edi menuturkan, kebijakan lainnya yang dilakukan Pemkot Pontianak adalah realokasi APBD. Anggaran yang direalokasi Pemkot Pontianak sejauh ini sudah mencapai Rp 46,5 miliar.
Realokasi anggaran diperuntukkan membiayai berbagai keperluan terkait penanggulangan Covid-19. Hal itu, di antaranya, pengadaan alat pelindung diri (APD), biaya operasional tim penanggulangan Covid-19, dan biaya perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak hingga tiga bulan ke depan.
Bantuan untuk masyarakat terdampak salah satunya dengan penyaluran sembako. Pemkot Pontianak telah mendistribusikan bantuan sejak 7 April kepada 29.000 keluarga yang tidak mampu, antara lain kepada juru parkir dan pekerja informal. Penerimanya berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Mekanismenya, warga yang memerlukan bantuan menghubungi ketua RT atau pihak kelurahan. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Pemkot Pontianak untuk kemudian diberi bantuan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalbar dan Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura mendirikan dapur lapangan untuk menyediakan makanan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menuturkan, dapur lapangan sudah beroperasi sejak Rabu (15/4).
Proses memasak dilakukan di dapur milik Satuan Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjungpura. Makanan kemudian didistribusikan ke empat lokasi dapur lapangan lainnya, yakni Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pontianak Timur, Mapolsek Pontianak Barat, dan dua dapur di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yakni di Mapolsek Kakap dan Kuala Dua.
Dapur lapangan itu kemudian mendistribusikan ke warga yang membutuhkan dengan mengerahkan personel TNI-Polri. Setiap dapur lapangan menyediakan 500 nasi kotak yang dibagikan kepada warga sehingga setiap hari total sebanyak 2.000 nasi kotak yang disalurkan. Jumlah itu dapat ditingkatkan lagi, disesuaikan dengan permintaan masyarakat.