Dinilai Belum Penuhi Kriteria, DIY Belum Ajukan PSBB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, DIY belum mengajukan permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, DIY belum mengajukan permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Keputusan itu diambil karena Pemerintah Daerah DIY menilai kondisi provinsi tersebut saat ini belum memenuhi kriteria untuk penetapan PSBB.
”Belum waktunya menyampaikan permohonan PSBB karena belum memenuhi syarat,” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Rabu (8/4/2020), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Seperti diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan PP itu, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Belum waktunya menyampaikan permohonan PSBB karena belum memenuhi syarat.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencakup sejumlah kebijakan, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sesuai aturan, pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri kesehatan. Usulan PSBB juga bisa diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun penetapan pemberlakuan PSBB dilakukan oleh menteri kesehatan.
Namun, untuk bisa memberlakukan PSBB, suatu provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah jumlah kasus atau jumlah kematian akibat Covid-19 mengalami peningkatan dan penyebaran secara cepat dan signifikan ke beberapa wilayah. Selain itu, kondisi tersebut juga harus memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, pengajuan permohonan PSBB oleh kepala daerah juga harus dilengkapi sejumlah data, yakni terkait peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Mendengarkan pertimbangan
Sultan HB X menjelaskan, keputusan belum mengajukan permohonan PSBB itu diambil setelah mendengarkan pertimbangan dari pemerintah kabupaten/kota di DIY serta para pejabat terkait. Meski begitu, Pemda DIY terap akan melakukan persiapan terkait kemungkinan penerapan PSBB, terutama apabila terjadi peningkatan jumlah pemudik ke wilayah DIY.
”Saya tetap mempersiapkan kalau ada lonjakan pemudik,” ujar Sultan HB X yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, dalam rapat Forkopimda pada Rabu ini, Sultan HB X telah menanyakan bagaimana kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota di DIY. Berdasarkan hasil penjelasan pemerintah kabupaten/kota, Pemda DIY akhirnya memutuskan belum mengajukan permohonan penerapan PSBB.
”Karena sudah ada masukan pemerintah kabupaten/kota, provinsi akan menyesuaikan karena kondisi itu kan ada tingkat kabupaten/kota,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta menyatakan, kondisi di DIY saat ini dinilai belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB. Oleh karena itu, Pemda DIY memilih belum mengajukan permohonan penetapan PSBB. ”Pada prinsipnya, kan, ada beberapa ketentuan di dalam PSBB itu yang memang belum terpenuhi kondisi sekarang, misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal,” tuturnya.
Kadarmanta menambahkan, Pemda DIY akan mengevaluasi kebijakan tersebut apabila ada peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan. ”Nanti kita lihat ekskalasinya. Kalau ekskalasinya memang ada peningkatan, nanti kita akan bertemu lagi. Toh, walaupun kita memaksakan usul PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan, Kementerian Kesehatan juga tidak akan memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Jumlah kasus
Hingga Rabu siang, jumlah pasien positif di DIY sebanyak 38 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang dirawat, 6 orang sembuh, dan 7 orang meninggal.
Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di DIY sebanyak 343 orang di mana 14 orang di antaranya meninggal, 114 orang dinyatakan negatif, dan 215 orang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di DIY sebanyak 2.908 orang.
Dari lima kabupaten/kota di DIY, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan pasien positif terbanyak, yakni 19 orang. Sementara itu, Kabupaten Bantul memiliki 8 orang pasien positif, Kota Yogyakarta 6 orang pasien positif, Kabupaten Gunung Kidul 2 orang positif, dan Kabupaten Kulon Progo 1 orang positif.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, usulan penerapan PSBB merupakan kewenangan Gubernur DIY. Meski memiliki pasien positif Covid-19 terbanyak di DIY, hingga saat ini Pemkab Sleman juga belum mengajukan usulan untuk penerapan PSBB.
”Pengajuan PSBB itu kewenangannya di Bapak Gubernur. Dari Sleman, kami masih belum (mengajukan),” ujar Sri.
Sri menambahkan, sampai sekarang, penanganan Covid-19 di Sleman masih mengacu pada penetapan status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Gubernur DIY. Dia pun mengimbau masyarakat Sleman untuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain saat beraktivitas.
”Kalau Sleman, kita masih mempertahankan tanggap darurat. Tapi, kemudian lebih diseriusi lagi agar masyarakat benar-benar menjaga jarak dan setiap keluar rumah selalu menggunakan masker,” tutur Sri.