Efektif Cegah Kasus, Pemkab Puncak Jaya Perpanjang Masa Karantina
Pemkab Puncak Jaya memperpanjang masa karantina terbatas selama dua minggu untuk mencegah merebaknya Covid-19 di daerah tersebut. Kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga daerah dari ancaman penyakit itu.
Oleh
fabio costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua, memperpanjang masa karantina terbatas selama dua minggu untuk mencegah merebaknya Covid-19 di daerah tersebut. Kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga daerah dari ancaman penyakit itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Virus Korona Kabupaten Puncak Jaya dr Muhamad Nasir Ruki, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (6/4/2020) malam, mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Puncak Jaya pada Senin.
Sebelumnya, Pemkab Puncak Jaya telah menutup akses jalur udara dan darat ke daerah tersebut sejak 23 Maret hingga 4 April. Para pegawai negeri sipil dan pelajar juga diliburkan. Sarana transportasi udara yang mengangkut barang kebutuhan pokok tetap diizinkan masuk ke Puncak Jaya.
Keputusan ini dilatarbelakangi kondisi kabupaten di dataran tinggi itu masih terdapat sejumlah daerah yang terisolasi. Infrastruktur kesehatan dan jumlah tenaga kesehatan juga belum memadai. Karena itu, antisipasi dengan menutup sementara akses orang ke daerah itu dilakukan.
”Kami telah mendapatkan bantuan alat tes cepat (rapid test) virus korona dari pusat. Kami akan menggunakannya untuk 14 orang dalam pemantauan di Puncak Jaya. Masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 diimbau segera memeriksakan ke dokter,” tutur Nasir.
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut ambil bagian dalam upaya mencegah Covid-19 di Puncak Jaya. ”Tak ada warga yang memasuki wilayah Puncak Jaya sejak 23 Maret lalu. Kebijakan ini berdampak positif karena belum ada warga yang terjangkit virus korona," tutur Yuni.
Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, pihaknya memberikan kebebasan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Papua untuk meningkatkan status penanganan Covid-19.
”Pemda di kabupaten dan kota dapat meningkatkan status jika terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dan ada kasus kematian,” tutur Welliam.
Juru Bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua dr Silwanus Sumule mengatakan, jumlah orang dalam pemantauan turun drastis dari 5.838 menjadi 3.498 orang. Sementara akumulasi jumlah kasus positif Covid-19 di Papua tidak mengalami perubahan, yakni tetap 26 kasus yang tersebar di Kota Jayapura (12 kasus), Mimika (8 kasus), Merauke (4 kasus), dan Kabupaten Jayapura (2 kasus).
Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) juga tetap, yakni 45 orang. PDP tersebar di satu kota dan tujuh kabupaten di Papua. Sementara di 21 kabupaten lainnya belum ada PDP.
”Kami akan menyediakan masker bagi tenaga kesehatan dan warga di Papua. Ini sesuai arahan dari pemerintah pusat agar warga wajib menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” kata Silwanus.