Demi Proyek, Rekanan Suap Para Pejabat di Sidoarjo Rp 1,6 Miliar
Dua pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, didakwa menyetorkan uang total Rp 1,6 miliar. Uang diberikan kepada Bupati Saiful Ilah dan para pejabat lain demi mendapat proyek.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Dua pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, didakwa menyetorkan uang total Rp 1,6 miliar. Uang itu tak hanya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah, tetapi juga sejumlah pejabat demi mendapat proyek.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (30/3/2020). Sidang yang dihadiri oleh terdakwa melalui konferensi video itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Rohmad.
Jaksa KPK Arief Suhermanto, dalam materi dakwaannya, mengatakan, uang senilai Rp 1,675 miliar diberikan oleh Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dalam kurun waktu Juli 2019 hingga Januari 2020. Penerima uang itu adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air(DPUBMSDA) Judi Tetrahastoto.
Selain itu, kedua terdakwa juga memberikan uang kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah tempat, seperti batching plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto; Rumah Makan Cianjur, Jalan Albatros, Sidoarjo; Kantor DPUBMSDA; sebuah hotel di Mojokerto; dan Pendopo Delta Wibawa.
”Pemberian uang itu terkait erat dengan jabatan para penerima dan sejumlah proyek Pemkab Sidoarjo yang tengah dikerjakan perusahaan terdakwa,” ujar Arief Suhermanto.
Selama 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA Sidoarjo dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, di antaranya pembangunan jalan Candi-Prasung serta peningkatan saluran pembuangan Kali Pucang di Desa Pagerwojo.
Selain itu, ada juga pembangunan Wisma Atlet di Kecamatan Sidoarjo dan pembangunan kembali Pasar Porong yang terbakar beberapa tahun lalu. Pemberian uang itu diduga untuk melancarkan bisnis terdakwa agar mendapatkan bagian pekerjaan atau pekerjaan seluruhnya pada setiap proyek.
Pemberian uang itu diduga untuk melancarkan bisnis terdakwa agar mendapatkan bagian pekerjaan atau pekerjaan seluruhnya pada setiap proyek.
Ibnu Ghofur, misalnya, mendapat proyek pembangunan Pasar Porong. Dia menggunakan PT Rudy Jaya dan PT Bahana Prima Nusantara dengan nilai kontrak Rp 17 miliar. Proyek pembangunan wisma atlet dengan menggunakan PT Tureloto Battu Indah dan PT Rudy Jaya Beton dengan nilai kontrak Rp 13 miliar. Selain itu, proyek peningkatan saluran pembuangan Kali Pucang menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp 5,5 miliar.
Sementara Totok Sumedi mendapatkan proyek peningkatan jalan Kendalcabean-Kedungbanteng ruas 139 menggunakan CV Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar, pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan menggunakan CV Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp 420 juta.
Ada juga sejumlah pekerjaan penunjukan langsung, seperti pemeliharaan saluran Desa Wonodadi Krembung, pemeliharaan jalan Medaeng, dan pembangunan jalan paving akses ke SMANOR Sidoarjo.
Tak hanya itu, perusahaan milik Totok Sumedi juga mendapatkan proyek penunjukan langsung pemeliharaan saluran Desa Kedungturi-Ngingas, Kecamatan Waru, serta pemeliharaan saluran Desa Sidorejo, Kecamatan Krian.
Pemkab Sidoarjo sejatinya telah menggunakan mekanisme lelang terbuka untuk mencari pemenang tender. Saat itu, perusahaan terdakwa menjadi salah satu peserta lelang. Namun, ada sanggahan dari perusahaan lain yang memberikan penawaran lebih rendah daripada terdakwa. Terdakwa kemudian meminta Bupati Sidoarjo mengabaikan sanggahan itu dengan kompensasi sejumlah uang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa cukup jelas. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh terdakwa dan diperkuat oleh kuasa hukumnya.