Kerumunan orang berbahaya karena berpotensi menjadi medium penyebaran virus korona baru. Oleh karena itu, pemilihan kepala desa diputuskan ditunda hingga pandemi Covid-19 berhasil diatasi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memutuskan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak yang sedianya berlangsung 19 April mendatang. Penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan ini dilakukan dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran wabah Covid-19.
Keputusan menunda pilkades serentak diambil setelah Pemkab Sidoarjo menggelar rapat dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (26/3/2020). Pemilihan kepala desa serentak di 175 desa di Sidoarjo berpotensi memicu terjadinya kerumunan orang dalam jumlah besar.
”Kerumunan orang ini berbahaya karena berpotensi menjadi medium penyebaran virus korona baru. Oleh karena itu, pilkades diputuskan ditunda hingga pandemi Covid-19 berhasil diatasi,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin di Sidoarjo, Kamis (26/3/2020).
Nur Achmad menambahkan, dasar hukum penundaan pelaksanaan pilkades serentak adalah keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menetapkan kondisi tanggap darurat nasional terkait pandemi Covid-19 hingga 29 Mei mendatang.
Meski ditunda, tahapan-tahapan pilkades yang tidak melibatkan banyak orang tetap dilanjutkan dan diselesaikan. Hal itu dilakukan agar saat masa pandemi berakhir, pelaksanaan pikades bisa langsung direalisasikan tanpa menunggu waktu lebih lama. Apalagi memulai tahapan dari awal lagi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sidoarjo Probo Agus Sunarno mengatakan, salah satu tahapan yang terus berjalan adalah Computer Assisted Test (CAT) bagi Desa Janti, Kecamatan Waru, Sabtu besok. Desa ini memiliki delapan bakal calon kepala desa. Melalui CAT, para bakal calon akan terseleksi sehingga tinggal lima peserta.
”Lima peserta adalah syarat jumlah maksimal calon kepala desa yang berhak mengikuti pilkades serentak 2020,” kata Probo.
Menanggapi penundaan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Heru Sultan mengatakan, pihaknya menerima kebijakan itu. Terlebih, penundaan merupakan keputusan bersama yang diambil pemerintah berdasarkan situasi darurat yang tengah terjadi.
”Pemerintah desa meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti keputusan penundaan pilkades itu dengan mengirimkan surat resmi ke desa-desa. Hal itu penting supaya pemerintah desa memiliki kekuatan hukum saat menyosialisasikan penundaan pilkades kepada masyarakat luas,” kata Heru.
Secara terpisah, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pihaknya siap mengawal keputusan penundaan pelaksanaan pilkades dan membantu menyosialisasikannya ke masyarakat. Seluruh polsek yang wilayahnya akan melaksanakan pilkades serentak diminta mengantisipasi potensi terjadinya protes dari masyarakat.
”Masyarakat, terutama para calon kontestan pemilihan kepala desa, diharapkan bisa mengerti kondisi darurat yang saat ini tengah dihadapi dan menerima keputusan penundaan ini,” ucap Sumardji.