Sultan HB X: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY
Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan status itu, Pemda DIY dapat menggunakan dana tak terduga guna menangani penyebaran Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana terkait dengan penularan penyakit Covid-19 akibat virus korona jenis baru. Dengan penetapan itu, Pemerintah Daerah DIY bisa menggunakan dana tidak terduga untuk penanganan Covid-19.
Penetapan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY. Keputusan gubernur itu ditandatangani Sultan HB X, Jumat (20/3/2020).
Dalam keputusan itu, Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun, Sultan HB X juga memutuskan bahwa status tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan.
Melalui keputusan tersebut, Sultan HB X juga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh penularan Covid-19. Beberapa langkah dan tindakan yang harus diambil meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Covid-19.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada sejumlah langkah yang harus diambil saat masa tanggap darurat. Salah satu yang harus dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya terkait bencana.
Selain itu, harus ada penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan terhadap kelompok rentan, serta pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana itu menunjukkan keseriusan Pemda DIY menangani dampak penyebaran penyakit Covid-19. ”Itu bagian dari keseriusan Bapak Gubernur bersama seluruh masyarakat DIY untuk mencegah dan mengatasi penularan korona. Jadi, kami serius,” katanya.
Kadarmanta menyatakan, dengan penetapan status tanggap darurat bencana, seluruh sumber daya di DIY dapat dikerahkan untuk menangani dampak penularan penyakit Covid-19. ”Formalitasnya Pak Gubernur menyatakan DIY tanggap darurat. Karena dengan tanggap darurat itu, seluruh sumber daya, termasuk partisipasi masyarakat, bisa dikerahkan bersama-sama,” ujarnya.
Setelah penetapan status tanggapan darurat bencana itu, dana tidak terduga yang dimiliki Pemda DIY bisa digunakan untuk menangani dampak penyakit Covid-19.
Menurut Kadarmanta, setelah penetapan status tanggapan darurat bencana itu, dana tidak terduga yang dimiliki Pemda DIY bisa digunakan untuk menangani dampak penyakit Covid-19. Saat ini, dana tidak terduga Pemda DIY sebesar Rp 14,8 miliar. Apalagi, DPRD DIY sudah menyetujui penggunaan dana tidak terduga itu.
”Prinsipnya, kan, teman-teman di Dewan (DPRD DIY) sudah sepakat dan eksekutif sudah sepakat. Jadi, dana tidak terduga itu bisa dimanfaatkan,” ungkap Kadarmanta.
Dia menambahkan, sesudah keputusan gubernur mengenai penetapan status tanggap darurat itu, pemerintah kabupaten/kota di DIY harus menindaklanjutinya dengan penetapan status yang sama di tiap-tiap kabupaten/kota. ”Bupati dan wali kota tentu akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, penetapan status tanggap darurat itu dilakukan karena penanganan Covid-19 di DIY butuh langkah-langkah yang lebih masif dan intensif. Dengan langkah masif dan intensif itu, diharapkan penularan Covid-19 di DIY bisa dicegah.
”Dengan kondisi Covid-19 di DIY, butuh langkah-langkah yang lebih masif dan intensif untuk mencegah penularan. Dengan status itu, harapannya ada payung hukum untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Biwara.
Ia menambahkan, dengan penetapan status tanggap darurat, Pemda DIY memperoleh kemudahan mengakses sumber daya dan peralatan yang dibutuhkan. Kemudahan ini sangat penting karena Pemda DIY butuh berbagai peralatan, misalnya disinfektan dan alat pelindung diri, untuk menangani Covid-19.