Kapolda Sultra Akui Perbedaan Informasi soal Kedatangan 49 Pekerja China
Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Merdisyam mengakui adanya perbedaan informasi awal yang diterimanya terkait kedatangan 49 tenaga kerja asal China di Sultra.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam mengakui adanya perbedaan informasi awal yang diterimanya terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Sultra. Saat ini, informasi lanjutan sedang didalami semua pihak dan akan ditelusuri kedatangan pekerja tanpa karantina tersebut.
”Memang ada perbedaan keterangan terkait kedatangan 49 TKA China pada Minggu (15/3/2020) malam. Informasi yang kami terima di awal untuk menenangkan kondisi di masyarakat, dan tentunya tidak ada yang perlu dipertajam dari pernyataan tersebut,” kata Merdisyam, di Polda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Setelah konfirmasi itu, setelah sebuah video viral di jagat maya, maka kami sampaikan informasi awal yang kami peroleh.
Merdisyam menceritakan, berdasarkan informasi awal yang diterima dari otoritas bandara dan pihak imigrasi, diperoleh informasi bahwa 49 TKA China itu datang dari Jakarta dilengkapi dengan visa dan health alert card (HAC). Para calon pekerja tersebut datang dengan tujuan ke kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Selain itu, Merdisyam melanjutkan, konfirmasi ke pihak perusahaan juga dilakukan. Dari situ, diperoleh informasi jika pekerja yang datang merupakan pekerja China yang telah lama bekerja dan hanya memperpanjang visa.
”Setelah konfirmasi itu, setelah sebuah video viral di jagat maya, kami sampaikan informasi awal yang kami peroleh. Kami juga sampaikan, tidak melakukan penahanan warga, hanya meminta keterangan dan memberikan edukasi agar tidak membuat panik masyarakat,” ucap Merdisyam.
Pada Minggu (15/3/2020) malam, sebuah video yang memperlihatkan kedatangan puluhan warga China di Bandara Halu Oleo, Kendari, beredar luas di masyarakat. Video tersebut diunggah SA (38), warga Kabupaten Konawe Selatan yang malam itu sedang berada di bandara.
Atas video unggahannya, SA sempat digelandang ke kantor kepolisian dan membuat video permohonan maaf. Masyarakat Sultra dan warganet lalu menuangkan kemarahan atas perlakuan itu dan meminta agar Kapolda Sultra dicopot dari jabatannya. Terlebih lagi, belakangan diketahui, kedatangan 49 TKA China tersebut merupakan pekerja baru, memakai visa kunjungan, dan tidak melalui proses karantina di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan membenarkan kedatangan 49 TKA asal Henan, China, di wilayah Sulawesi Tenggara. Para tenaga kerja tersebut memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.
”Mereka tiba di Jakarta pada Minggu (15/3/2020) siang. Mereka lalu mendapatkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama, lalu berangkat ke Sultra, dan tiba pada Minggu pukul 20.00 Wita. Berdasarkan jadwal kedatangan, mereka tidak dikarantina ketika tiba di Indonesia,” kata Sofyan, di Kendari, Senin.
Sofyan menjelaskan, pekerja tersebut merupakan pekerja baru yang datang dari China, bukan pekerja lama yang memperpanjang administrasi. Berdasarkan data, mereka mendapatkan visa kunjungan yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020. Setelah itu, pekerja ini masuk ke Thailand pada 29 Februari. Di sana, mereka dikarantina selama 14 hari hingga 15 Maret.
”Setelah itu, mereka terbang ke Indonesia dan tiba di Soekarno-Hatta pada Minggu siang, dan berangkat ke Sultra pada Minggu sore. Kami tidak akan cap paspor kalau tidak ada izin dari KKP,” ucapnya.
Menurut Sofyan, pihaknya tidak memiliki wewenang melarang ketika pihak KKP bandara telah memberikan izin melalui kartu kewaspadaan kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan izin kepada para pekerja dari China tersebut masuk ke wilayah Sultra.
Meski demikian, Sofyan tidak membantah jika pekerja tersebut seharusnya dikarantina ketika tiba di Indonesia. Hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan, permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas akan diberikan kepada warga China dengan sejumlah syarat. Di antaranya keterangan sehat bebas korona dari otoritas kesehatan setempat, pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari di wilayah bebas virus korona sebelum masuk Indonesia, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, pihak PT VDNI yang dihubungi belum menjawab telepon dan tidak membalas pesan yang dikirimkan hingga Selasa siang.