Tempat Hiburan di Malang Ditutup, Akses Masuk-Keluar Kota Tetap Dibuka
Guna mencegah meluasnya virus korona baru, pusat hiburan malam dan taman rekreasi ditutup. Namun, demikian tak ada pembatasan akses masuk dan keluar Kota Malang.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Buntut penetapan kejadian luar biasa Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menginstruksikan penutupan tempat hiburan malam, bioskop, dan tempat rekreasi. Namun, tidak ada penutupan akses masuk-keluar Kota Malang. Penutupan pusat-pusat keramaian tersebut diharapkan mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji seusai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Senin (16/3/2020). Pertemuan diadakan di Ruang Sidang Balai Kota Malang. Sejumlah pembatasan itu diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
”Tempat hiburan malam, bioskop, serta tempat-tempat rekreasi akan kami tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang diharapkan menunda perjalanan dinas ke luar daerah, sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang sampai 14 hari ke depan,” kata Sutiaji.
Pembatasan tersebut, menurut Sutiaji, bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Untuk pelaku usaha kafe, tempat hiburan malam, dan tempat wisata, sekarang sedang kami sosialisasikan mengenai keputusan ini,” ujarnya.
Meski ada beberapa pembatasan, Sutiaji mengimbau masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan Covid-19. ”Jangan khawatir berlebihan dan jangan ada panic buying. Pemerintah sudah bertindak dengan sebaik-baiknya, dan kalau kita sama-sama bekerja sama, harapannya Covid-19 ini bisa segera teratasi,” katanya.
Hentikan kerumunan massa
Kebijakan Pemkot Malang itu salah satunya tampak dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Nomor 973/406/35.73.504/2020 tentang Pengingkatan Kewaspadaan KLB Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020. Dalam surat edaran itu tertulis bahwa kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa akan dihentikan selama 14 hari ke depan.
”Penghentian kegiatan yang memungkinkan kerumunan massa dan menunda kegiatan EO untuk 14 hari ke depan. Hotel dan restoran tidak tutup. Hanya, fasilitas hiburan malamnya (di dalam hotel) saja yang diminta tutup 14 hari. Dan kami sampaikan pula bahwa kalaupun tutup, kewajiban pajak mereka selama 14 hari juga tidak akan ditagih,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto.
Penghentian kegiatan yang memungkinkan kerumunan massa dan menunda kegiatan EO untuk 14 hari ke depan. Hotel dan restoran tidak tutup.
Dengan kebijakan itu, Ade berharap pelaku usaha di Kota Malang tidak terlalu khawatir akan mengalami kerugian. ”Kafe yang dimaksud adalah kafe dan bar di hotel,” kata Ade.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang sudah menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Malang untuk libur 14 hari sejak 16 Maret 2020. Instruksi tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, tetap berjalan seperti biasa. ”Tidak ada penutupan bandara. Layanan tetap berlangsung seperti biasa dan tetap dengan pemeriksaan sesuai kewaspadaan Covid-19. Untuk penutupan bandara tentu kami menunggu keputusan dari pusat,” kata Kepala UPTD Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, Suharno.
Di Kota Malang saat ini dirawat beberapa pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 di sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) dan RST Soepraoen. Seorang pasien yang dirawat di RST Soepraoen saat ini adalah Ny X (43). Pasien ini pernah satu kegiatan di Bogor dengan seorang warga yang telah meninggal saat dirawat di RS Moewardi, Solo, dan diketahui positif Covid-19.