Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura menyatakan 59 orang berstatus pemantauan virus korona jenis baru dalam kondisi sehat. Suhu tubuh semua orang itu tidak mengalami peningkatan di atas 38 derajat celsius.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura menyatakan 59 orang berstatus pemantauan virus korona jenis baru atau SARS-CoV-2 dalam kondisi sehat. Suhu tubuh semua orang itu tidak mengalami peningkatan di atas 38 derajat celsius.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura Harold Pical di Jayapura, Papua, Selasa (10/3/2020), mengatakan, kondisi 59 warga dalam status pantauan itu sehat berdasarkan hasil pengawasan selama 14 hari. Mereka berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan data Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura, 379 orang dengan status pantauan pada Januari-Februari 2020. Semuanya sudah melakukan perjalanan dari daerah terdeteksi adanya virus korona. Sebanyak 320 orang terpantau itu telah meninggalkan Papua.
”Kami meminta warga Jayapura tidak panik. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya virus itu ke Papua,” kata Harold.
Ia menyatakan, hingga kini belum ada larangan masuknya warga negara asing datang ke Papua hingga Selasa ini. Hal itu terkait dengan belum adanya instruksi dari pemerintah pusat.
Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan mengatakan masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan lalu lintas warga negara asing ke Papua. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal, hal itu sudah mengatur tentang upaya pencegahan masuknya virus korona jenis baru ke Papua.
”Warga negara asing yang berasal dari daerah positif korona harus menjalani tes kesehatan di negara asal dan masa karantina selama 14 hari. Setelah dinyatakan sehat, barulah dia mendapatkan visa atau izin tinggal,” tutur Gatut.
Warga negara asing yang berasal dari daerah positif korona harus menjalani tes kesehatan di negara asal dan masa karantina selama 14 hari. Setelah dinyatakan sehat, barulah dia mendapatkan visa atau izin tinggal.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing. Hal ini sebagai langkah pencegahan masuknya virus korona atau coronavirus disease (Covid)-19 untuk 28 kabupaten dan 1 kota di Papua. Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seusai rapat koordinasi siaga virus korona di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum mengatakan, pihaknya kini fokus untuk mencegah masuknya korona, khususnya bagi warga yang berasal dari Jakarta. Sebab, di ibu kota negara tersebut telah terdapat kasus Covid-19.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak bandara dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan kesehatan khususnya penumpang dari Jakarta,” kata Aaron.