Polisi Selidiki Tewasnya 6 Orang di Bekas Galian C di Grobogan
Seorang pengasuh dan lima santri Pondok Pesantren Putri Al-Lathifiyyah, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah meninggal setelah tenggelam di kubangan bekas galian C. Mereka tak bisa renang.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
GROBOGAN, KOMPAS - Seorang pengasuh dan lima santri Pondok Pesantren Putri Al-Lathifiyyah, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah meninggal setelah tenggelam di kubangan bekas galian C di Desa Katekan, Brati, Senin (9/3/2020). Polisi terus menyelidiki kejadian itu dengan memintai keterangan para saksi.
Dari informasi yang dihimpun, korban meninggal meliputi KH Wahyudi (61) pemimpin ponpes, serta lima santri yakni Susi Susanti (17), Nazila Inayatul (12), Lina Lailatul (16), Istiroqin Nuriya (12), dan Shofaa Lu\'luul (17). Sementara itu, Nisa Amalia (16) dan Laila Alfi juga di lokasi kejadian, tetapi selamat.
Peristiwa terjadi pada pukul 09.30 WIB, saat para korban selesai kerja bakti di dekat lokasi kejadian, yang berjarak 250 meter dari ponpes. Sejumlah santri kemudian meminta izin untuk cuci tangan di kubangan bekas galian batu gamping atau galian C. Salah seorang santri lalu terpeleset di tepi daratan dekat kubangan.
Sejumlah santri lalu berusaha menolong, begitu juga KH Wahyudi, tetapi lalu semuanya tenggelam. Teriakan korban lalu membuat warga datang dan mencari para korban serta mengangkatnya ke darat. Kedelapan korban lalu dibawa ke Puskesmas Brati. Enam dinyatakan meninggal, dua selamat.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan, Endang Sulistyoningsih, menuturkan, para korban tidak bisa berenang. "Yang terdalam (di kubangan) yakni 2,5 meter," ujar Endang. Adapun pihaknya bersama tim gabungan juga melakukan assesment serta menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Berdasarkan pantauan, Senin pukul 16.15, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengecek kedalaman. Adapun garis polisi melintang di sekeliling kubangan yang letaknya di sebelah selatan Pegunungan Kapur Kendeng Utara itu. Satu alat berat terparkir di sekitar lokasi. Sementara sejumlah warga mendatangi lokasi dan menyaksikan olah TKP dari kejauhan.
Salah seorang pengajar di Ponpes Putri Al-Lathifiyyah, Akhmad Nakhrawi (31), mengatakan, kerja bakti atau kegiatan biasa dilakukan kelas 1 dan 2 apabila kelas 3 Madrasah Aliyah di ponpes itu sedang melaksanakan ujian. Kerja bakti dilakukan di sekitar gedung sekolah baru, yang dekat dengan lokasi galian C serta masuk wilayah Desa Katekan.
"Baru kali ini mereka cuci tangan di kubangan itu. Kalau tidak musim hujan sebenarnya kalau ada air sebenarnya tidak dalam. Ditambah, kemungkinan tanah licin. Kami merasa kehilangan," kata Nakhrawi. Total santri di Ponpes Putri Al-Lathifiyyah yakni sekitar 200 orang.
Penyelidikan
Kepala Polsek Brati, Ajun Komisaris Asep Priyana, mengatakan, penyelidikan terus dilakukan. "Bagaimana kejadiannya secara spesifik masih didalami. Pemilik (izin usaha galian) juga pasti dimintai keterangan. Dari informasi yang kami terima operasi galian tersebut sudah sekitar lima tahun. Ada izinnya," katanya.
Ia menambahkan, semua masih dalam tahap penyelidikan. Adapun yang berkaitan dengan hukum urusan kepolisian. Namun terkait izin sudah sesuai atau belum menjadi kewenangan pemda, sehingga nantinya tinggal dikoordinasikan antara pemda dan kepolisian.
Sekitar 300 meter arah timur dari lokasi, terdapat papan informasi Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jateng Nomor 543.32/10004/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug). Izin diberikan kepada Sucipto dengan komoditas batu gamping.
Dari informasi yang kami terima operasi galian tersebut sudah sekitar lima tahun. Ada Izinnya
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng, Sujarwanto mengatakan, lokasi kubangan merupakan bekas tambang yang diperuntukkan untuk penampung air. Kolam itu ditujukan untuk dicetak sawah. Sebagian besar titik kolam kedalaman berkisar 50 cm-60 cm, tetapi pada bagian utara ada pada kedalaman 2 meter.
Sujarwanto menuturkan, berdasarkan catatan, pemegang izin tertib membayar pajak dan memiliki bukti lunas pajak serta tak pernah melanggar. Adapun izin telah habis pada Januari 2020 dan saat ini tengah dalam proses perpanjangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) wilayah tambang menjadi tanggung jawab pemegang izin.
"Untuk itu, kami mendukung proses hukum tersebut. Juga melakukan perbaikan dalam pembinaan tambang. (Sebab), menjadi tanggung jawab kepala teknik tambang agar mengatur tanda-tanda bahaya, membatasi orang keluar masuk dalam wilayah tambang serta tetap adanya petugas dalam wilayah tambang," ujar Sujarwanto.