Kantor Bupati Waropen dan Delapan Instansi Dirusak Puluhan Warga
Massa merusak kantor bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) pagi. Diduga, aksi ini dilatarbelakangi penetapan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sekelompok massa merusak kantor bupati dan delapan instansi di Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) pukul 05.30 WIT. Diduga, aksi ini dilatarbelakangi penetapan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sehari sebelumnya.
Data Polres Waropen menunjukkan, massa yang diperkirakan berjumlah 50 orang itu merusak kaca sejumlah ruangan. Beberapa di antaranya ruang bupati, ruang wakil bupati, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Massa juga merusak aula pertemuan Nonomi, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Polres Waropen Ajun Komisaris Besar Suhadak mengatakan, perusakan itu berhasil dihentikan. Amarah massa yang tadinya hendak membakar kantor bupati bisa diredam.
”Berkat pendekatan yang kami lakukan, massa tidak sampai membakar seluruh kantor itu. Saat ini situasi di sekitar lokasi kejadian telah kondusif,” kata Suhadak, Jumat.
Ia menduga aksi ini adalah luapan kemarahan warga setelah Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka gratifikasi, Kamis (5/3/2020). Massa berasal dari kampung halaman bupati di daerah Wapoga.
”Saat ini mereka telah kembali ke rumahnya,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Waropen masih menggunakan pendekatan persuasif terhadap massa yang terlibat aksi ini. Tujuannya, mencegah situasi di Waropen tidak semakin memanas. ”Kami menyiagakan 100 personel untuk mencegah aksi susulan, seperti membakar kantor-kantor di Waropen,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menetapkan Yermias sebagai tersangka gratifikasi. Yermias diduga menerima Rp 19 miliar dari 15 orang dalam 10 tahun terakhir. Pemberi gratifikasi adalah anggota legislatif hingga pengusaha.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya di Jayapura mengatakan, pihaknya menetapkan Yermias menjadi tersangka merujuk keterangan 15 saksi pemberi gratifikasi dan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ”Yermias diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai wakil bupati hingga menjabat bupati di Waropen,” kata Alexander.