Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pupuk dan bibit padi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah pupuk dan bibit padi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terdapat empat kelompok tani yang belum menerima sama sekali bantuan tersebut meski tahun anggaran sudah selesai.
Pengadaan pupuk dan bibit padi merupakan program daerah yang dimulai pada awal 2018 hingga ditutup pada Februari 2019. Program itu bernilai Rp 1,16 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah penguasa anggaran dengan inisial SKR yang merupakan bekas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan SW yang merupakan rekanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Rustianto menjelaskan, SKR mengarahkan SW untuk meminjam lima perusahaan karena SW tidak memiliki perusahaan. Lelang pun tidak dilakukan dengan transparan.
”Laporan program dan kegiatannya sudah selesai dan sudah dibuat oleh mereka (para pelaku) pada Februari 2019, padahal belum semua diterima oleh petani,” kata Rustianto di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (3/3/2020).
Rustianto menambahkan, sumber dana program itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas. Kerugian negara diperkirakan tidak jauh dari nilainya karena pengadaan barang tidak pernah sampai kepada petani.
”Petani hanya menerima 32.000 kilogram kapur dari keseluruhan proyek, dan itu baru diterima petani pada November 2019,” ungkap Rustianto.
Ada empat gabungan kelompok tani, dengan jumlah petani lebih dari 200, seharusnya menerima beberapa item bantuan. Rinciannya, 13.250 kilogram pupuk KCL, 13.250 pupuk TSP, 1.121 liter obat hama, 14.400 kilogram pupuk urea, 100.000 kilogam kapur, 1.298 liter racun rumput, dan 10.560 kilogram bibit padi.
”Dari tujuh item itu, hanya kapur yang diterima petani. Itu pun tidak sesuai jumlahnya,” kata Rustianto.
Dari tujuh item itu, hanya kapur yang diterima petani. Itu pun tidak sesuai jumlahnya.
Rustianto menjelaskan, pihaknya menyidik kasus ini dalam waktu satu bulan. Belum sampai seminggu, begitu diperiksa, kedua orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum para tersangka, Ari Setiawan, mengungkapkan, pihaknya belum mempelajari kasus tersebut karena saat datang ke Kejati Kalteng langsung tanda tangan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Jadi, saya belum berkomunikasi intens. Hanya tahu garis besarnya ini kasus pupuk. Jadi enggak bisa banyak berkomentar,” ujarnya singkat.