Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan kegiatan agamanya tanpa memandang jumlah penganutnya. Sebab, di depan konstitusi, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PANGKAL PINANG, KOMPAS — Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan kegiatan agamanya tanpa memandang jumlah penganutnya. Sebab, di depan konstitusi, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat mengunjungi Uskup Keuskupan Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko, OFM, Kamis (27/2/2020). Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai konflik yang terjadi dalam proses renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Konflik itu terjadi karena adanya protes sejumlah kelompok masyarakat di Karimun yang menolak renovasi Gereja Santo Joseph. Mereka khawatir gereja tersebut akan menjadi ikon baru Kabupaten Karimun yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Mahfud mengatakan, saat ini proses hukum dan dialog terus berjalan. Dia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dapat menyulut konflik berkepanjangan. ”Masyarakat jangan terpancing dengan berita yang tidak jelas,” katanya.
Menurut Mahfud, dalam kasus ini tidak ada satu pun warga yang ditangkap ataupun dipanggil aparat penegak hukum sampai kondisi di sana cukup kondusif. Mahfud juga menjamin pemerintah hadir untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, termasuk hak yang melekat bersamanya. Hal yang sama akan diterapkan di beberapa kasus serupa, seperti kasus perusakan masjid di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, akhir Januari 2020.
Mahfud menambahkan, pemerintah memperlakukan umat secara setara di depan hukum dan tidak bergantung pada jumlah pemeluknya. ”Kedudukannya di depan konstitusi, di depan hukum itu sama,” katanya.
Pemerintah memperlakukan umat secara setara di depan hukum dan tidak bergantung pada jumlah pemeluknya.
Menurut Mahfud, apabila warga dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga akan baik. ”Apa pun agamanya, yang terpenting adalah penganutnya berlaku baik,” ujarnya.
Adrianus mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi warga dalam menjalani perintah agamanya. ”Sampai sekarang, aktivitas peribadahan di Karimun tetap berlanjut. Hanya proses pembangunan gereja yang masih terhenti sampai menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Dalam menanggulangi kasus ini, ujar Adrianus, pihaknya mengedepankan silaturahmi dengan warga sekitar. ”Proses dialog dengan warga tetap berlangsung. Proses hukum juga tetap berjalan,” katanya.
Menurut Adrianus, dengan adanya pertemuan ini, pihaknya merasakan ada kepastian hukum serta jaminan bagi jemaat untuk dapat menjalani ibadah dengan tenang.
Pastor Hans Jeharut dari Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Pangkal Pinang menjelaskan, renovasi gereja yang berdiri pada tahun 1928 itu mengacu pada izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 2 Oktober 2019. Namun, pada 25 Oktober 2019, saat proses peletakan batu pertama dilakukan, ada sejumlah warga yang melakukan protes. Atas dasar tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta proses pembangunan ditunda sampai tiga bulan ke depan.
Hanya saja, ketika proses pembangunan dilanjutkan pada 25 Januari 2020, protes dari sekelompok warga terjadi lagi. Sampai saat ini, ujar Hans, proses hukum perdata masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara.