Satu Pasangan Bakal Calon Perseorangan di Ketapang, Kalimantan Barat, Tak Lolos
Calon perseorangan mulai gugur dalam verifikasi syarat dukungan minimal pilkada di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ketapang, Kalimantan Barat, dari jalur perseorangan, Abul Ainen-Maria Magdalena Lili, tidak memenuhi jumlah dukungan minimal. Pasangan itu tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan pasangan tersebut ditolak.
Sebelumnya, Sabtu (22/2/2020), pasangan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili telah menyerahkan persyaratan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Ketapang. Namun, pukul 21.00, KPUD Ketapang mengembalikan berkas pasangan itu karena kurang dari jumlah minimal. Pukul 23.35 pasangan itu menyerahkan kembali syarat dukungan untuk diverifikasi.
KPUD Ketapang berhasil menyelesaikan verifikasi syarat dukungan minimal pasangan itu pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 20.51. Ketua KPUD Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin, Selasa (25/2/2020), menuturkan, KPUD Ketapang telah menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan. Hal itu berpedoman pada syarat jumlah dukungan sebanyak 31.793 orang.
”Kemudian jumlah sebaran dukungan juga harus tersebar minimal di 11 kecamatan dari total 20 kecamatan yang ada di Ketapang. Jumlah dokumen yang diserahkan pasangan itu 32.256. Jumlah dokumen yang lengkap 29.688 dan jumlah dokumen tidak lengkap 2.568. Maka pasangan itu tidak memenuhi jumlah dukungan,” ujarnya.
Pasangan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili tidak memenuhi syarat dukungan dan sebarannya. Dengan demikian, dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu ditolak.
Selain pasangan tersebut, pasangan bakal calon perseorangan lainnya di Ketapang yang telah menyerahkan dokumen dukungan pada Minggu (23/2/2020) adalah Yasir Anshari-Budi Mateus. Pasangan Yasir Anshari-Budi Mateus menyerahkan berkas dukungan 40.722. Setelah diverifikasi, berkas dukungan yang memenuhi persyaratan ada 33.755 dukungan, tersebar di 20 kecamatan. Pasangan itu memenuhi persyaratan dukungan minimal.
”Dengan demikian, pasangan Yasir Anshari-Budi Mateus selanjutnya masuk pada tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan. Tahap itu akan dilakukan pada 27 Februari hingga 25 Maret,” kata Tedi.
Selain pasangan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili di Ketapang, di daerah lainnya, yakni di Kabupaten Bengkayang, pasangan bakal calon perseorangan Irawan-Muchdy sebelumnya juga tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Pasangan itu harus mengumpulkan minimal 17.901 dukungan tersebar minimal di sembilan kecamatan. Namun, pasangan perseorangan itu hanya mampu mengumpulkan 16.820 dukungan.
Catatan Kompas, antusiasme pasangan bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan relatif lebih tinggi pada kontestasi tahun ini meskipun tidak semuanya lolos pada tahap awal verifikasi syarat dukungan minimal.
Di Kalimantan Barat, pasangan yang lolos verifikasi persyaratan dukungan minimal selain Yasir Anshari-Budi Mateus di Ketapang ada pula di Sekadau, yakni Abdul Hamid-Yovinus; kemudian di Kapuas Hulu pasangan Edy Suhita-Dominikus Sehen.
Direktur Lembaga Pemberdayaan Gerakan Rakyat (Elpagar) Furbertus Ipur menilai, antusiasme pihak yang ingin maju melalui jalur perseorangan tinggi. Namun, sebetulnya sistem politik memberikan ruang bahwa peserta pemilu yang utama dari partai politik. Baru berikutnya dari calon perseorangan. Elpagar adalah lembaga swadaya masyarakat bergerak di bidang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk demokratisasi pengelolaan sumber daya alam.
”Dahulu calon perseorangan dimanfaatkan orang yang tidak memiliki partai. Sekarang cenderung orang-orang partai yang tidak diakomodasi partainya juga mendaftar melalui jalur perseorangan,” kata Ipur.
Ipur menilai, pencalonan melalui jalur perseorangan juga sebenarnya mengkhianati esensinya. Dahulu untuk orang yang tidak berpartai, tetapi kini ada juga untuk orang berpartai tetapi tidak diakomodasi partainya. Ada juga yang sulit bersaing di partainya, tetapi tetap berniat menjadi calon kepala daerah.