KPU Surabaya mulai menghitung berkas syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menghitung tumpukan berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen yang diserahkan oleh dua pasangan calon perseorangan, yakni Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan.
Menurut komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, untuk penghitungan, lembaga ini mengerahkan 22 anggota staf. Penghitungan dimulai pada Senin pukul 09.00 WIB. Penghitungan harus sudah selesai pada Rabu (26/2/2020) pukul 24.00 WIB. Dalam kurun waktu 63 jam, setiap anggota staf harus menyelesaikan pemeriksaan 15.200-15.300 lembar dokumen.
Sebanyak 194.000 berkas syarat minimal dukungan diserahkan oleh pasangan Sholeh-Taufik. Sholeh adalah pengacara dan mantan Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jatim. Sementara Taufik merupakan Ketua Dewan Kesenian Jatim dan bekas calon anggota DPRD Jatim daerah pemilihan V (Malang Raya) dari Partai Demokrat. Mereka menyerahkan dokumen itu ke KPU pada Minggu, 23 Februari, selepas pukul 14.00 WIB.
Sebanyak 141.000 berkas diserahkan oleh pasangan Yasin-Gunawan. Yasin adalah Kepala Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Adapun Gunawan merupakan pengusaha serta pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jatim daerah pemilihan I (Surabaya) dari Partai Solidaritas Indonesia. Mereka datang menyerahkan dokumen ke KPU selepas pukul 18.00 WIB atau empat jam setelah kedatangan Sholeh-Taufik.
Menurut Soeprayitno, selepas pukul 20.00 WIB, ada satu pasangan lagi yang datang ke KPU, yakni Usman Hakim-Sirojul Alam. Usman adalah Ketua Partai Berkarya Surabaya, sedangkan Sirojul adalah keturunan pengasuh Pondok Pesantren Siwalan Panji, Sidoarjo.
Namun, pasangan ini tidak membawa dokumen berupa fotokopi kartu tanda penduduk yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Jumlah dokumen sesuai syarat minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Surabaya adalah sebanyak 138.565 lembar.
Usman-Sirojul pun meninggalkan KPU dengan janji akan kembali dengan dokumen syarat minimal dukungan. Namun, sampai lewat tengah malam tadi, pasangan ini tidak kembali. Akhirnya, KPU memutuskan meneruskan tahapan dengan menghitung berkas yang telah diserahkan pasangan Sholeh-Taufik dan Yasin-Gunawan.
Komisioner KPU Kota Surabaya, M Kholid Asyadulloh, mengatakan, selain menghitung, dokumen akan diklasifikasikan berdasarkan asal wilayah. Hal ini sekaligus untuk memastikan apakah dukungan sudah tersebar pada lebih dari 16 kecamatan di Surabaya atau tidak.
Jika tak sampai 16 kecamatan, keikutsertaan pasangan perseorangan itu dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020 bisa dibatalkan. ”Dokumen yang lulus pemeriksaan akan dipakai dalam verifikasi faktual pada awal Maret nanti,” kata Asyadulloh.
Verifikasi akan dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dengan ditemani Panitia Pengawas Pemilu kelurahan dan kecamatan. Verifikasi dokumen dilaksanakan secara tatap muka atau cacah jiwa untuk menguji kesahihan berkas. Jika verifikasi administrasi terpenuhi, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri bersamaan dengan pendaftaran bakal calon dari jalur partai politik pada 16-18 Juni 2020.
Di sela penyerahan berkas ke KPU Kota Surabaya, Sholeh menuturkan, syarat minimal dukungan 6,5 persen dari DPT sudah amat berat. Persentase ini hampir dua kali lipat dari kondisi pada kontestasi sebelumnya yang hanya 3,5 persen dari DPT. ”Itu masih ditambah pekerjaan berat mengunggah berkas ke Silon,” lanjut pengacara ini.
Kondisi serupa dialami pasangan Yasin-Gunawan. Pengumpulan dukungan dinilai pekerjaan amat berat yang menguras energi mereka. ”Namun, kami tetap harus bersemangat karena perjalanan masih jauh,” kata Yasin.