Area Pencarian Siswa Hanyut Sungai Sempor Mulai Besok Diperluas
Pencarian siswi SMPN 1 Turi yang terseret arus Sungai Sempor di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dihentikan sementara, Sabtu (22/2/2020) pukul 21.00. Area pencarian mulai besok diperluas hingga 26 km.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Pencarian terhadap siswi SMP Negeri 1 Turi yang menjadi korban terseret arus Sungai Sempor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dihentikan sementara, Sabtu (22/2/2020) pukul 21.00, karena keterbatasan jarak pandang. Adapun mulai Minggu (23/2/2020), radius pencarian bakal diperluas.
”Pertimbangannya adalah jarak pandang yang terbatas. Jadi, pencarian kurang maksimal. Di satu sisi, (penerangan) hanya menggunakan penerangan senter,” kata Kepala Kantor Badan SAR Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Lalu Wahyu Effendi, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam.
Pencarian malam ini difokuskan di sekitar tempat kejadian. Jarak pencarian maksimal hanya 3 kilometer dari tempat kejadian.
Jarak pencarian akan diperluas menjadi sepanjang 26 kilometer dari lokasi kejadian, pada Minggu pagi. Lokasi pencarian dibagi menjadi empat bagian, yakni seksi I (Sungai Sempor-Tempuran Sungai Sempor dan Bedog), seksi II (Tempuran Sungai Sempor dan Bedog-Tempuran Sungai Bedog dan Selokan Mataram), seksi III (Tempuran Sungai Bedog dan Selokan Mataram-Gereja Katolik Santa Maria Assumpta Gamping), dan seksi IV (Gereja Katolik Santa Maria Assumpta Gamping-Ring Road Selatan).
Wahyu mengungkapkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim penyelam yang siap turut serta dalam pencarian korban. ”Tim penyelam tetap standby. Ini melihat situasi dan kondisi. Apabila dibutuhkan, intinya alat selam kami sudah siap,” ujarnya.
Wahyu menyatakan, karakter sungai sebenarnya tidak terlalu dalam. Kedalamannya hanya 50 sentimeter sampai dengan 1 meter. Lalu, ada penyempitan sungai di beberapa titik. Konturnya sungai itu juga berbatu. ”Jarak penemuan satu jenazah ke jenazah lain lebih kurang 1 km. Tadi pagi ada yang ditemukan dengan jarak 3 km dari tempat kejadian,” kata Wahyu.
Tim penyelam tetap standby. Ini melihat situasi dan kondisi. Apabila dibutuhkan, intinya alat selam kami sudah siap. (Lalu Wahyu Effendi)
Sebelumnya dilaporkan 249 siswa kelas VII dan VIII dari SMPN 1 Turi melakukan kegiatan susur Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) sore. Kegiatan itu bagian dari ekstrakurikuler Pramuka. Tiba-tiba arus sungai meningkat drastis dan menyeret sejumlah siswi.
Dalam insiden itu, dari 249 siswa, 239 siswa selamat. Hingga Sabtu malam, delapan korban berhasil ditemukan. Semua siswi itu ditemukan dalam kondisi meninggal.
Wahyu menyampaikan, semua korban itu ditemukan masih mengenakan rok panjang seragamnya. Dugaan sementara, pakaian itu yang mengakibatkan korban terseret arus. ”Rok akan menghalangi air. Jadi bisa terbawa arus. Kalau pakai celana, air akan keluar lewat celah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, aparat kepolisian sudah memeriksa 13 saksi terkait insiden tersebut. Tujuh orang di antaranya merupakan pembina pramuka.
”Dari tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi. Satu orang tinggal di sekolah untuk menunggu barang anak-anak,” kata Yuliyanto.
Polisi sudah memeriksa 13 saksi terkait insiden tersebut. Sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan pembina Pramuka.
Yuliyanto melanjutkan, dari enam pembina itu, empat orang ikut terjun ke sungai. Satu orang lainnya menunggu di garis finis. Sementara satu orang lagi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Menurut rencana, para siswa akan melakukan susur sungai sejauh 1 kilometer.
Kemudian, Yulianto mengatakan, pihak lain yang juga sudah diperiksa adalah tiga orang dari Kwartir Cabang Kabupaten Sleman. ”Kami ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka,” ujarnya.
Kelompok terakhir yang diperiksa adalah warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian. Warga itu juga pengelola wisata outbound yang digunakan kegiatan Pramuka tersebut.
Dari semua pihak yang sudah diperiksa, aparat kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial IYA (36). Ia merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut.
”Dugaan sementara adalah kelalaian. Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 KUHP, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Dan, Pasal 360 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk pengobatan trauma kepada para korban. Posko DVI yang dibuka di puskesmas juga akan dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara.