Narkoba Masih Menjadi Masalah Utama di Lapas dan Rutan
Kerusuhan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bermula dari keterlibatan dua sipir dan empat warga binaan memasukkan narkoba ke dalam rutan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KABANJAHE, KOMPAS — Peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga binaan dan sipir menjadi persoalan utama penataan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kerusuhan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bermula dari keterlibatan dua sipir dan empat warga binaan memasukkan narkoba ke dalam rutan.
”Pemicu kerusuhan berhubungan dengan razia yang mendapatkan sabu dari rutan. Ada empat warga binaan, bahkan terlibat juga dua sipir,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Sutrisman di Kabanjahe, Kamis (13/2/2020).
Menurut Sutrisman, pada awal Januari, petugas Rutan Kabanjahe melakukan razia dan menemukan sabu di salah satu sel. Kepolisian pun mengungkap bahwa kasus narkotika itu melibatkan dua sipir dan empat warga binaan.
Pemicu kerusuhan berhubungan dengan razia yang mendapatkan sabu dari rutan. Ada empat warga binaan, bahkan terlibat juga dua sipir.
Enam orang itu langsung diproses hukum dan dititipkan sebagai tahanan kasus narkotika di Rutan Kabanjahe, termasuk dua sipir. Setelah menjadi tahanan, mereka diduga ikut menjadi provokator kerusuhan. Selain penyelidikan kepolisian, kata Sutrisman, pihaknya juga melakukan penyelidikan internal untuk melihat apakah ada keterlibatan petugas lain dalam kasus kerusuhan itu.
Kerusuhan sebelumnya pecah di Rutan Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) siang. Narapidana dan tahanan di rutan itu mengamuk dan membakar hampir semua ruangan di rutan. Kaca-kaca di rutan pecah dan berserakan di lantai. Meja, kursi, dan berkas-berkas di ruang administrasi hangus terbakar. Beberapa jeruji besi jebol. Semua warga binaan pun sudah dievakuasi dari rutan.
Keluarga narapidana dan tahanan pun mulai berdatangan ke Rutan Kabanjahe, Kamis pagi. Mereka membaca daftar nama napi yang ditempel di tembok luar rutan untuk mencari tahu ke mana keluarga mereka dipindahkan. Beberapa orang tidak menemukan keberadaan keluarga mereka. ”Saya baca semua nama di daftar itu, tetapi tidak ada nama suami saya,” kata Eka Sembiring (40), keluarga narapidana.
Sutrisman menyebut, sebanyak 191 narapidana sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, LP Perempuan Medan, LP Binjai, LP Pemuda Langkat, dan Rutan Sidikalang. Sementara 198 tahanan ditempatkan di Polres Karo dan delapan polsek jajarannya. Sebanyak 20 orang lainnya menjalani proses penyelidikan di Polres Karo atas dugaan perusakan rutan.
Menurut dia, persoalan lain yang mereka hadapi adalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas. Rutan Kabanjahe dihuni 410 orang dari kapasitas 193 orang. Warga binaan di 39 rutan dan LP di Sumut kini mencapai 34.476 orang dari kapasitas 12.574 orang. Sekitar 75 persen di antaranya warga binaan kasus narkotika.
Kepolisian Resor Karo telah menetapkan 15 narapidana dan tahanan sebagai tersangka perusakan Rutan Kabanjahe. Mereka diduga terlibat langsung dalam pembakaran rutan. Hasil penyelidikan polisi, kerusuhan terjadi setelah provokasi warga binaan yang diborgol di dalam sel sebagai hukuman disiplin.
Polisi pun masih mendalami apakah ada dugaan kelalaian sipir dalam kerusuhan itu. ”Ada empat tahanan yang kami duga merupakan provokator utama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo Ajun Komisaris Sastrawan Tarigan.
Sastrawan menambahkan, tahanan tersebut marah karena mendapat hukuman disiplin di rutan. Mereka diborgol oleh petugas ke jeruji besi selama beberapa hari. Mereka diduga memprovokasi tahanan dan narapidana lainnya untuk membuat kerusuhan.