Polisi Periksa Kesehatan Jiwa Penjahat Seksual di Tegal
Polisi masih memantau kondisi kejiwaan penjahat seksual yang menganiaya dan mencabuli korbannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para korban pun didampingi untuk memulihkan diri dari trauma akibat kejahatan tersebut.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Hingga Selasa (11/2/2020), polisi masih memantau kondisi kejiwaan penjahat seksual yang menganiaya dan mencabuli korbannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para korban pun didampingi untuk memulihkan diri dari trauma akibat kejahatan tersebut.
Pelaku bernama Murja (32) melakukan kejahatan itu beberapa kali di Kecamatan Margasari. Korban di daerah tersebut sebagian besar perempuan di bawah umur yang mengendarai sepeda motor sendirian. Murja sengaja menyasar para perempuan di bawah umur karena dinilai lemah.
Dari pengungkapan kasus itu di Markas Polres Tegal, Selasa, Murja ditangkap polisi pekan lalu di rumahnya di Desa Geger Kunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Murja dibekuk berdasarkan hasil laporan korban terkait ciri-ciri pelaku.
Saat sudah dekat, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus itu di Markas Polres Tegal, lelaki itu mengatakan, ia kerap beraksi di jalanan yang sepi saat malam hari. Residivis kasus pencurian kedaraan bermotor itu beraksi dengan cara memepet kendaraan yang dikendarai korban.
Saat sudah dekat, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh. Setelah terjatuh, Murja langsung mencabuli korbannya. Murja mengaku, dirinya tidak segan-segan mengejar korbannya saat mereka berusaha melarikan diri. Menurut dia, korbannya kerap kali melawan. Saat para korban melawan, Murja akan menganiaya mereka.
Meski para korban sudah tak berdaya, Murja tidak mengambil barang-barang mereka. Biasanya, Murja akan langsung pergi setelah mencabuli korbannya. Murja mengatakan, dirinya tidak memiliki alasan spesifik yang mendorongnya melakukan kejahatan tersebut.
Hal tersebut pun mendorong polisi untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa Murja. ”Kami akan memeriksa dan memantau kondisi kesehatan jiwa pelaku. Jika tidak ada kelainan, rasanya tidak mungkin pelaku bisa berbuat demikian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Gunawan Wibisono.
Gunawan menambahkan, pemeriksaan dan pemantauan kesehatan jiwa pelaku akan dilakukan hingga seminggu ke depan. Di sisi lain, polisi juga memberikan bantuan pendampingan kepada para korban untuk memulihkan diri dari rasa trauma akibat kejahatan tersebut.
Sejauh ini, baru ada dua korban yang melaporkan tindakan Murja ke polisi. Keduanya merupakan perempuan berusia di bawah 18 tahun. Gunawan menduga masih ada beberapa korban yang belum melapor karena takut atau malu. Polisi mengimbau para korban agar melapor sehingga kasus-kasus lain seperti ini bisa terungkap.
Akibat perbuatannya, Murja dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi menyita sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi B 6767 SND yang digunakan Murja untuk beraksi.
Sementara itu, di Kabupaten Pemalang, kejahatan jalanan yang belakangan terjadi adalah begal ponsel. Sebulan lalu, kasus begal ponsel ini sempat ramai diperbincangkan di beberapa grup jejaring sosial Facebook karena dinilai sangat meresahkan warga.
Aksi tersebut terungkap pada akhir Januari lalu saat polisi membekuk Pri Hartono (32), begal ponsel asal Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. ”Pelaku menyasar pengendara sepeda motor dan menjalankan aksinya di tempat yang sepi,” kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, beberapa waktu lalu.
Modus kejahatan itu adalah pelaku mengikuti, memepet korbannya, kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. ”Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil ponsel korban,” kata Edy. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.