Gedung Parkir Klandasan Balikpapan Belum Dimanfaatkan secara Optimal
Sejak beroperasi tahun 2017, Gedung Parkir Klandasan belum mampu menarik minat masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk memarkirkan kendaraan di sana. Ironisnya, banyak kendaraan justru parkir di badan jalan.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sejak dioperasikan pada 2017, Gedung Parkir Klandasan belum mampu menarik minat masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur, memarkirkan kendaraannya di sana. Ironisnya, masih banyak kendaraan bermotor yang sengaja diparkir di badan jalan.
Pada Jumat (7/2/2020) siang, hanya ada tiga sepeda motor yang diparkir di lantai dua Gedung Parkir Klandasan. Sementara di lantai 3 hanya terdapat 10 mobil. Padahal, gedung berlantai delapan itu berdaya tampung 400 sepeda motor dan 250 mobil.
Menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gedung Klandasan, setiap hari rata-rata terdapat 40 sepeda motor dan 60 mobil yang diparkirkan. Jumlah itu belum mencapai setengah dari kuota kendaraan bermotor di gedung yang dibangun dengan biaya Rp 98 miliar itu. Namun, retribusi parkir dari gedung itu mengalami peningkatan. Pada 2018, pendapatan dari gedung parkir Rp 500 juta, naik pada 2019 menjadi Rp 750 juta.
”Pendapatan itu juga didapat dari sewa aula gedung yang biasanya digunakan untuk acara pernikahan. Hampir setengah dari total pendapatan. Para undangan memarkirkan kendaraannya di sini,” kata Kepala UPT Gedung Parkir Klandasan Hikmatullah Hardian.
Sepi di Gedung Parkir Klandasan kontras dengan suasana di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, tempat gedung parkir itu dibangun. Masih dijumpai kendaraan bermotor yang diparkir di tepi jalan. Mobil dan sepeda motor itu diparkir tepat di titik rambu larangan parkir.
Tak hanya itu, di Jalan Ery Suparjan, berjarak sekitar 100 meter dari gedung parkir, terdapat puluhan kendaraan bermotor diparkir di tepi jalan. Akibatnya, jika ada dua mobil berlawanan arah yang melewati jalan itu, salah satunya harus berhenti terlebih dahulu. Lebar jalan yang hanya sekitar 7 meter itu hanya tersisa sekitar 5 meter.
Di sana tidak ada aparat yang menegur pemilik kendaraan bermotor. Padahal, gedung parkir itu dibangun untuk meminimalkan parkir liar di sepanjang Jalan Sudirman dan Taman Bekapai yang kerap memicu kepadatan di pusat kota.
Yudistira (34), warga Balikpapan, mengatakan, tak mudah untuk berpindah tempat jika harus menitipkan kendaraannya di gedung parkir itu. ”Saya hanya sebentar, mau ke ATM. Kalau harus parkir di sana, nanti saya jalan cukup jauh,” katanya.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Balikpapan, pada 2019 jumlah mobil penumpang di Balikpapan sebanyak 69.570 kendaraan, termasuk di dalamnya kendaraan pribadi. Angka itu menunjukkan peningkatan dibandingkan data Badan Pusat Statistik 2015, yakni sebanyak 45.265 kendaraan.
Melihat data itu, potensi kepadatan kendaraan bisa terjadi di kemudian hari jika parkir kendaraan bermotor tidak dibenahi sejak dini. Pemerhati hukum dari Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan, mengatakan, kebiasaan parkir di badan jalan tidak boleh dibiarkan. Masyarakat bisa menganggap parkir di tepi jalan merupakan hal biasa.
”Sekarang memang belum terlihat dampak kepadatan parah. Akan tetapi, peraturan ditegakkan untuk mencegah keparahan. Jangan sampai menunggu sampai parah, baru ditegakkan hukumnya,” ujar Piatur.
Kepala Satlantas Polres Kota Balikpalan Komisaris Irawan mengatakan, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman memang terdapat tepi jalan yang boleh digunakan untuk parkir dan tidak. Namun, belum semua tempat diberi tanda atau marka jalan. Terkait kendaraan yang diparkir di titik rambu larangan, ia akan melakukan pemantauan lebih ketat.
”Ada yang baru akan parkir, kemudian kami beri teguran. Ada juga yang kami tilang. Kami akan lebih optimalkan lagi pemantauan di lapangan,” katanya.
Sekarang memang belum terlihat dampak kepadatan parah. Akan tetapi, peraturan ditegakkan untuk mencegah keparahan. Jangan sampai menunggu sampai parah, baru ditegakkan hukumnya.
Upaya meramaikan
Pemerintah Kota Balikpapan berupaya meramaikan gedung parkir itu dengan mempromosikan berbagai usaha kecil dan menengah di sana. Harapannya, banyak pengunjung datang dan membiasakan diri parkir di sana.
Rencana itu sudah digaungkan sejak awal 2019. Namun, sebanyak 22 kios yang ada di lantai bawah gedung itu tak ada yang beroperasi. Setiap kios memang terpasang papan nama berbagai usaha, tetapi toko itu tak pernah terlihat buka.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman mengatakan, upaya lain yang akan dilakukan adalah membuat paket parkir. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memilih memarkirkan kendaraannya di sana dengan lebih murah dan aman.
Saat ini, tarif parkir sepeda motor di gedung itu Rp 3.000 untuk 2 jam pertama. Setelah itu, tarifnya menjadi Rp 1.000 per jam dengan tarif maksimal Rp 10.000 per hari. Sementara tarif parkir mobil Rp 4.000 untuk 2 jam pertama dengan tarif maksimal Rp 15.000 per hari.
”Kami merencanakan paket parkir mobil Rp 150.000 per bulan dan paket parkir sepeda motor Rp 80.000 per bulan. Lokasi gedung parkir ini, kan, dekat dengan pusat belanja. Harapannya, masyarakat tertarik karena itu lebih murah dibandingkan di tempat lain,” tutur Sudirman.