Ronda Malam Diharapkan Bisa Tekan Potensi Kejahatan
Beberapa hari belakangan, pencurian roda mobil marak terjadi di wilayah pesisir pantai utara barat Jawa Tengah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
BATANG, KOMPAS — Beberapa hari belakangan, pencurian roda mobil marak terjadi di wilayah pesisir pantai utara barat Jawa Tengah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. Maling roda melakukan aksinya saat para pemilik kendaraan lengah, yakni pada malam hari. Polisi mengimbau kegiatan meronda malam digalakkan.
Mohammad Luthfi atau ML (31) warga Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, diringkus polisi, Senin (3/2/2020), karena mencuri roda mobil sebanyak empat kali di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga daerahnya masing-masing. Tolong aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan ronda malam untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.
Kepala Kepolisian Resor Batang Ajun Komisaris Besar Abdul Waras mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ML selalu menjalankan aksinya pada malam hari. ML juga sengaja mengincar daerah-daerah yang sepi.
”Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga daerahnya masing-masing. Tolong aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan ronda malam untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang,” kata Abdul dalam rilis ungkap kasus di kantor Kepolisian Resor Batang, Senin siang.
Menggasak delapan roda
Berdasarkan hasil penyelidikan, ML terakhir kali beraksi pada Minggu (2/2/2020) di Balai Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, pada pukul 02.00. Dalam aksinya di desa tersebut, ML menggasak delapan roda dari dua mobil.
Dua mobil tersebut terdiri dari mobil ambulans desa dan mobil milik bidan desa yang diparkir tidak jauh dari balai desa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah agen perjalanan tersebut mengaku hanya membutuhkan waktu satu jam untuk melepas dan mengangkut delapan roda dari dua mobil sekaligus.
”Saya sudah terbiasa memasang dan melepaskan roda mobil karena saya (bekerja sebagai) sopir. Kalau di perjalanan terjadi bocor ban, saya terbiasa mengganti ban tersebut (dengan ban cadangan) sendirian,” ujar ML.
ML selalu menjalankan aksinya seorang diri. Berbekal dongkrak dan kunci roda, ML menggasak roda mobil korbannya. ML membawa kabur roda yang telah dicurinya menggunakan mobil bak terbuka dengan nomor polisi G 8786 NB. Roda hasil curian tersebut dijual ML ke beberapa toko aksesori mobil dengan harga Rp 2,5 juta untuk setiap satu set roda, yakni empat roda.
Polisi menangkap ML berdasarkan informasi salah satu penjual aksesori mobil di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Setelah ditelusuri, ML akhirnya tertangkap di sekitar rumahnya, Desa Kertijayan. Karena berusaha melarikan diri, polisi menembak kaki kanan ML.
Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. ML terancam hukuman 7 tahun penjara.