Polisi Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Papua-PNG
Aparat kepolisian menemukan sebuah ladang ganja seluas 1 hektar di pedalaman Kabupaten Keerom, Papua, tepatnya di Kampung Kali Mo, Distrik Waris. Daerah itu berada di perbatasan dengan Papua Niugini.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian menemukan sebuah ladang ganja seluas 1 hektar di pedalaman Kabupaten Keerom, Papua, tepatnya di Kampung Kali Mo, Distrik Waris. Daerah itu berada di perbatasan dengan Papua Niugini (PNG). Pemilik ladang beserta barang bukti telah ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Minggu (2/2/2020) siang, membenarkan adanya temuan ladang ganja seluas 1 hektar di Keerom. Kepala Polres Keerom Ajun Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono bersama 65 personel menggerebek ladang ganja di Kampung Kali Mo tersebut pada Sabtu (1/2/2020).
Tim Polres Keerom telah menyita seluruh barang bukti dari tangan pelaku.
Sebelumnya, polisi telah mengumpulkan informasi perihal adanya ladang ganja di daerah itu. Mereka memulai perjalanan darat dari Distrik Arso, ibu kota Keerom, pukul 10.45 WIT. Tim tiba di lokasi ladang ganja tersebut pada pukul 15.30 WIT. Setelah menemukan ladang itu, polisi pun membekuk pemilik ladang, yakni Laurens Suwo.
Ahmad menyatakan, tim Polres Keerom telah menyita seluruh barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu, antara lain, 56 batang pohon ganja, sebilah parang, 1 pucuk senapan angin, dan 5 anak panah.
”Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Keerom. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan ladang ganja ini," tutur Ahmad.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,” kata Ahmad.
Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengungkapkan, hanya terdapat tiga pos lintas batas negara Indonesia-PNG yang saat ini beroperasi. Padahal, panjang wilayah perbatasan di antara kedua negara mencapai 820 kilometer.
Kondisi itu, lanjut Suzana, menyebabkan kasus peredaran ganja dan penyelundupan sejumlah komoditas laut serta kayu marak terjadi di area perbatasan. ”Saat ini, ganja dari PNG banyak yang beredar di sejumlah kabupaten di Papua,” katanya.
Karena itu, Suzana menambahkan, dibutuhkan kerja sama dengan aparat keamanan, masyarakat setempat, dan Pemerintah PNG untuk mencegah semakin meluasnya penyelundupan barang terlarang antarkedua negara.