Penyuap Bupati Muara Enim Divonis Tiga Tahun Penjara
Robi Okta Fahlevi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasn Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS--Robi Okta Fahlevi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasn Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (28/1/2020) menyatakan Robi terbukti melakukan penyuapan pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robi terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah yang menggantikan Hakim Bongbongan Silaban mengatakan pada Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi terbukti memberikan biaya komitmen sebesar 10 persen sebesar Rp 13,4 miliar sebagai imbalan pemberian 16 paket pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim dengan pagu APBD tahun 2019 senilai Rp 129,4 miliar.
Robi juga memberikan dua kendaraan Land Cruiser dan truk merek Tata yang diminta Ahmad Yani. Robi juga memberikan suap kepada Wakil Bupati Muara Enim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 22 anggota DPRD Muara Enim.
Abu mengatakan Robi bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara jelas. Hal itu meringankan hukumannya.
Robi juga memberikan dua kendaraan Land Cruiser dan truk merek Tata yang diminta Ahmad Yani.
Robi terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 2 September 2019. Dia ditangkap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan PUPR Muara Enim, Elfin Muchtar. Elfin merupakan orang kepercayaan Ahmad untuk menerima setoran dari pengusaha pemenang tender yakni Robi.
Saat ditangkap, KPK menyita uang 35.000 dollar AS. Robi menyuap semua pejabat dengan uang pribadinya dengan harapan mendapatkan proyek peningkatan jalan tersebut.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, sejumlah pejabat menyangkal kesaksian Robi . Ahmad mengatakan tidak pernah mematok commitment fee dan tidak pernah mengatur proses lelang.
Atas keputusan ini, Robi mengatakan akan pikir-pikir. Namun apabila dirinya harus tetap menjalani hukuman, dirinya akan tetap ikhlas. Robi mengakui dirinya telah membuat kesalahan telah menyuap sejumlah pejabat untuk mendapatkan proyek tersebut.
Dirinya juga menyatakan terima kasih kepada penyidik KPK. "Kasus ini akan saya jadikan pelajaran," kata Robi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Seusai persidangan, Robi menangis sembari memeluk semua anggota keluarga yang menghadiri sidangnya tersebut. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Muara Enim atas tindakan yang sudah dia lakukan.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Roy Riyadi mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Keputusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami sampaikan," katanya. Pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus sejumlah nama yang disebutkan dalam putusan tersebut. "Sekarang kami masih menunggu salinan resmi putusan hakim," kata Roy.