Pegawai Pegadaian Purwokerto jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto berinisial EPL (32) sebagai tersangka kasus d
mengajukan kredit fiktif sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto berinisial EPL (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga mengajukan kredit fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1, 011 milyar.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka UPL selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang Pasar Cerme tahun 2017-2018 adalah mengajukan kredit Pegadaian Amanah yang diduga fiktif sebanyak 47 unit kredit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Lydia Dewi, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).
Lydia mengatakan, dalam pengajuan kredit khusus pembelian kendaraan bermotor itu, tersangka tidak melakukan sejumlah aturan yang berlaku. “Seharusnya selaku pengelola, dia bertemu dengan calon nasabah selama proses pengajuan kredit dan ini tidak dilakukan. Selain itu, seharusnya berkas dan calon nasbah datang ke kantor UPC Pasar Cerme, tapi tidak dilakukan,” paparnya.
Lydia juga mengatakan, saat pencairan kredit, nasabah seharusnya datang ke kantor, tapi hal itu tidak dilakukan. “Juga ditemukan kuitansi-kuitansi pembelian kendaraan bermotor palsu,” tuturnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Nilla Aldriani menambahkan, sebanyak 47 kredit fiktif yang diajukan itu rata-rata nilainya mencapai Rp 20 juta per nasabah. “Bahkan ada satu pengajuan kredit mobil mencapai Rp 100 juta,” tutur Nilla.
Tersangka juga menggunakan KTP saudara dan tetangganya untuk pengajuan kredit fiktif ini. (Nilla Aldriani)
Nilla mengatakan, tersangka yang merupakan seorang ibu dengan satu anak juga memalsukan sejumlah tanda tangan dari saudara juga tetangga untuk mengajukan 47 unit kredit itu. Tersangka juga menggunakan KTP saudara dan tetangganya untuk pengajuan kredit fiktif ini. “Itu semua adalah fiktif. Seharusnya kredit kendaraan bermotor ini diberikan langsung kepada nasabah dan dealer, tapi ini tidak diberikan,” paparnya.
Menurut Nilla, kasus ini terungkap dari laporan PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto yang menemukan ada banyak kredit macet di perusahaannya terutama di UPC Pasar Cerme, Purwokerto. Nilla menyebutkan, belum ada tersangka lain dalam kasus ini. “Sementara baru ini, belum ada (tersangka) yang lain,” kata Nilla.
Tersangka EPL telah ditahan di Rumah Tahanan di Banyumas dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto Dodik Sugeng Hariadi menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus ini karena dana yang dikelola adalah uang milik masyarakat dan negara. “Ini perusahaan negara dan yang kita kelola adalah barang milik masyarakat dan keuangan negara maka kami tidak mentolelir terjadinya kesalahan,” kata Dodik.
Menurut Dodik, tersangka belum dipecat karena masih menunggu putusan persidangan nanti di pengadilan. “Kami menunggu persidangan dulu, dibuktikan dulu kesalahannya. Jadi mengapa kami laporkan, supaya masyarakat percaya bahwa Pegadaian itu tegas dan kami menjaga kepercayaan masyarakat ini,” paparnya.
Pengajar Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Masrukin menyampaikan dalam kasus korupsi, terdapat penyimpangan dari seseorang jika harapan kultural sosial yang cukup tinggi tidak terpenuhi. “Apalagi dunia sekarang ini telah terimbas dengan konsumtifisme, hedonisme, dan seterusnya,” kata Masrukin.