Bawaslu Sulteng Telusuri Spanduk Bakal Calon di Kantor Pemerintahan
Bawaslu Sulteng menelusuri temuan 20 spanduk seorang bakal calon Pemilihan Gubernur Sulteng di kantor BPBD Kabupaten Morowali.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menelusuri temuan 20 spanduk seorang bakal calon Pemilihan Gubernur Sulteng di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali. Temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara cukup marak di Sulteng di tahap awal penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.
"Jika dari penelusuran ditemukan adanya bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), baik pegawai ASN provinsi dan atau kabupaten, tentu kami akan tindaklanjuti ke mekanisme penindakan pelanggaran hukum lainnya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2014 tentang Pilkada dan aturan terkait lainnya," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Sulteng, Rabu (22/1/2020).
Bawaslu Morowali melimpahkan temuan itu untuk diproses lebih lanjut ke Bawaslu Sulteng.
Pada Minggu (19/1), tim Bawaslu Kabupaten Morowali menemukan 20 spanduk dan poster di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang mencantumkan foto dan nama salah satu bakal calon dalam Pemilihan Gubernur Sulteng 2020, yakni Bartholomeus Tandigala. Poster atau spanduk tersebut dilengkapi dengan tulisan "Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng".
Bartholomeus saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Sulteng. Dia juga pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Morowali pada Mei-September 2018. Bawaslu Morowali melimpahkan temuan itu untuk diproses lebih lanjut ke Bawaslu Sulteng.
Undang-Undang Nomor 10/2014 tentang Pilkada dan aturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik PNS mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilihan.
Peraturan melarang ASN bertindak yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau afiliasi dengan partai politik tertentu.
Ternyata, setelah saya telusuri, salah satu pegawai honorer di kantor saya yang melakukan itu.
Ruslan menyebutkan, pihaknya tak dibatasi waktu dalam menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Ini memungkinkan tim bisa bergerak leluasa menangani perkara. Penelusuran di tempat lain juga akan dilakukan karena ada informasi awal yang juga menyebutkan hal serupa dilakukan di kantor BPBD di kabupaten lain.
Saat dikonfirmasi, Bartholomeus menanggapi dirinya tidak mengerti dengan temuan tersebut. "Ternyata, setelah saya telusuri, salah satu pegawai honorer di kantor saya yang melakukan itu. Yang bersangkutan sudah diberi teguran tertulis oleh atasan langsungnya," katanya.
Dalam surat teguran yang dikirimkan Bartholomeus via aplikasi percakapan disebutkan yang bersangkutan bernama I Komang S Yoga, pegawai lepas harian di BPBD Sulteng. Dalam surat bertanggal 20 Januari tersebut, ia tanpa izin atasan menyosialisasikan (bakal calon tertentu) pada jam kerja. Surat teguran ditandatangani Kepala Seksi Logistik BPBD Sulteng Andy Sembiring.
Saat ini, Bawaslu Sulteng telah mengirimkan kajian dan bukti ke Komisi ASN untuk merekomendasikan sanksi kepada Bartholomeus terkait kasus berbeda tetapi masih seputar dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia diduga melanggar netralitas ASN dengan memproduksi poster atau baliho yang mencantumkan dirinya dengan tulisan "Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng". Poster tersebut dipasang di pinggir jalan di Kota Palu.
Provinsi Sulteng akan menggelar Pemilihan Gubernur pada September 2020 dalam format Pilkada Serentak. Masalah netralitas ASN di Pilkada 2020 pun diperkirakan marak. Ini merujuk pada jumlah perkara yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019, yakni sebanyak 34 kasus.
Di tahap sosialisasi Pilgub 2020 saat ini saja, Bawaslu tengah menangani 14 perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tiga kasus telah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti, termasuk yang terkait dengan Bartholomeus.
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, beberapa waktu lalu, menyatakan, potensi masalah netralitas ASN di Sulteng cukup tinggi. Dalam banyak kasus, ASN sering jadi bagian dari upaya pemenangan calon tertentu atau petahana dalam pemilihan.
Ia memastikan, tim Bawaslu dari provinsi hingga kabupaten mengawasi ketat potensi tersebut. Penanganan sejumlah temuan saat ini menunjukkan pengawasan Bawaslu berjalan.