Implementasi aturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Denpasar, Bali, diklaim berhasil menekan volume sampah plastik sebesar 30 persen.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar terus mengampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik atau tas kresek melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Implementasi aturan itu diklaim berhasil menekan volume sampah plastik sebesar 30 persen.
Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan, produksi sampah plastik di Kota Denpasar sudah berkurang sekitar 30 persen menyusul terbitnya peraturan tersebut.
”Dari laporan yang saya terima, pengurangan sampah plastik ini sampai 30 persen setelah adanya Perwali 36 Tahun 2018 itu,” kata Jaya Negara, ketika ditemui dalam penutupan Denpasar Festival 2019 di Denpasar, Bali, Selasa (31/12/2019) malam.
Sungai di Denpasar yang sebelumnya terlihat dikotori sampah, termasuk sampah plastik, sekarang ini sudah lebih bersih.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menyatakan, berkurangnya timbulan sampah plastik dapat dilihat dari sampah yang diambil petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar selama pelaksanaan acara Denpasar Festival (Denfest) 2019. Selain itu, kondisi sungai di Denpasar juga menjadi lebih bersih.
“Saya melihat sudah ada perubahan. Sungai di Denpasar yang sebelumnya terlihat dikotori sampah, termasuk sampah plastik, sekarang ini sudah lebih bersih,” kata Ngurah. Dia pun berharap volume pengurangan sampah plastik dapat terus ditingkatkan, kalau bisa sampai 100 persen.
Dalam acara penutupan Denfest 2019, kampanye pengurangan sampah plastik juga disuarakan oleh drum band Korps Musik Pemkot Denpasar. Mereka memainkan musik dari lagu berjudul “Say No To Plastic” saat tampil di kawasan Catur Muka, Jalan Gajah Mada, yang menjadi lokasi penutupan Denfest 2019.
Dalam penampilan drum band itu, diserukan pula ajakan kepada masyarakat untuk mengganti tas kresek dengan kantong belanja lainnya yang ramah lingkungan.
Denpasar Festival adalah perayaan di akhir tahun yang diselenggarakan Pemkot Denpasar dengan menampilkan, antara lain, pertunjukan seni, pameran kerajinan dan kreativitas, dan kuliner. Denfest 2019 merupakan festival ke-12 yang tahun ini mengangkat tema “Jentera Kebahagiaan”.
Sejak Denfest ke-11 pada 2018, penyelenggaraan acara ini juga menjadi ajang kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik. Sampah plastik menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup karena sifatnya yang sulit terurai oleh alam.
Terkait pengurangan sampah, terutama sampah plastik, landasan hukumnya juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Terdapat tiga jenis plastik sekali pakai yang diupayakan dikurangi pemakaiannya, yakni tas kresek, sedotan plastik, dan styrofoam (polistirena).
Gubernur Bali Wayan Koster juga mengeluarkan Pergub Nomor 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar, pada 21 November 2019. Kedua pergub itu, menurut Koster, didasari semangat mewujudkan budaya bersih dan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan hidup di Bali.