OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Bakal Perluas Fokus Rencana Obligasi Daerah
Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY memperluas fokus rencana penerbitan surat utang atau obligasi daerah. Kini obligasi juga terbuka bagi kabupaten/kota.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY memperluas fokus rencana penerbitan surat utang atau obligasi daerah. Setelah Provinsi Jawa Tengah yang telah lama mempersiapkan hal ini, kini obligasi juga terbuka bagi kabupaten/kota.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa, di sela-sela jumpa pers Jateng Financial Expo, di Kota Semarang, Jumat (6/12/2019), mengatakan, Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap sudah menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Harapannya, rencana itu bakal tercapai tahun 2020.
Sebelumnya, Jateng menjadi provinsi terdepan dalam penerbitan obligasi daerah. Pemerintah provinsi lain yang juga meminati penerbitan surat utang itu yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
”Ada kemungkinan kabupaten/kota lebih dulu ketimbang provinsi, apalagi kalau ada proyek di kabupaten/kota itu yang feasible dan cashflow-nya oke,” ujar Aman.
Obligasi atau surat utang daerah merupakan instrumen efek yang bisa diterbitkan pemda. Penerbitannya hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Hingga kini, belum ada pemda yang menerbitkan produk pendanaan alternatif itu.
Aman mengatakan, pada 2019, pembahasan obligasi daerah Jateng belum tuntas karena pergantian periode keanggotaan DPRD. ”Kami maklumi karena mungkin DPRD sebelumnya tak bisa bahas masalah strategis jangka panjang. Jadi, menunggu periode baru, 2019-2024,” ujarnya.
Kini, anggota DPRD Jateng periode 2019-2024 telah dilantik. Aman menyebutkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sekretaris DPRD. Diharapkan dapat segera diagendakan pertemuan untuk persiapan selanjutnya terkait penerbitan obligasi daerah.
Ia pun berharap, obligasi daerah Jateng bisa segera ”pecah telur”. ”Biasanya, kalau ada satu saja berhasil, yang lain mengikuti. Saat ini, DKI dan Jabar juga antre, tetapi saling tunggu. Namun, insya Allah, Jateng akan jadi yang pertama,” tutur Aman.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan kesiapannya. ”Tinggal dari Dewan karena ketentuannya mesti perda. Kemarin (periode 2014-2019) waktunya tak terkejar, padahal kami ingin pecah telur karena OJK sudah bantu dari awal,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan, substansi pentingnya obligasi daerah tidak perlu lagi dipertanyakan, terlebih sudah ada dasar hukumnya di undang-undang, tinggal bagaimana pemda merinci proyek-proyek yang akan dibiayai.
Ia mencontohkan, obligasi daerah bisa diterapkan di Kanada. ”Tinggal pemda yang menentukan, mana yang bisa membawa multiplier effect paling besar. Efeknya bisa terhadap serapan tenaga kerja, orientasi ekspor, lingkungan, dan lainnya,” kata Wimboh.