logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tangkap Pembuat Video...
Iklan

Polisi Tangkap Pembuat Video Ujaran Kebencian di Aceh

Aparat Polda Aceh menangkap dua terduga pelaku pembuat video yang berisi ujaran kebencian yang menyerang suku dan etnis tertentu. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan enam butir peluru.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDNGFuqlaiTgBgT79VOFclS7FWE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181203_142521_1550211883.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono

BANDA ACEH, KOMPAS – Aparat Kepolisian Daerah Aceh menangkap dua terduga pelaku pembuat video yang berisi ujaran kebencian yang menyerang suku dan etnis tertentu. Kedua pria yang ditangkap adalah YI dan RMJ. Bersama mereka, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan enam butir peluru.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Priyono, Jumat (8/11/2019), menuturkan, YI dan RMJ ditangkap pada Kamis (7/11) di Desa Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 10.00. Kedua terduga diboyong ke Markas Polda Aceh di Banda Aceh. “Mereka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” kata Ery.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000