Buruh : Kenaikan Upah Belum Imbangi Kenaikan Iuran BPJS
Sekitar 500 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, berunjukrasa ke kantor dinas tenaga kerja setempat dan alun-alun. Buruh menuntut kenaikan upah minimum, sektoral, dan menolak kenaikan iuran BPJS.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Sekitar 500 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berunjukrasa ke kantor dinas tenaga kerja setempat dan alun-alun. Buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo itu menuntut kenaikan upah minimum, upah sektoral, dan menolak kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional peserta mandiri.
“Kenaikan upah minimum pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 hanya berada di kisaran 8,51 persen. Untuk pekerja kategori bukan penerima upah atau pekerja sektor informal, kenaikan upahnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Alan koordinator buruh dari PT Aneka Industri.
Ironisnya, pekerja sektor informal ini menjadi salah satu sasaran kebijakan kenaikan iuran atau premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sasaran lain adalah peserta mandiri kategori bukan pekerja. Di tengah situasi ekonomi makro yang belum stabil, kenaikan iuran JKN membebani masyarakat.
Ketua DPD SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan iuran/premi peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, pihaknya dengan tegas menolak. Alasannya kenaikan yang nilainya sangat tinggi itu berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
SPSI Jatim dengan tegas menolak kenaikan iuran JKN BPJS. (Ahmad Fauzi)
“Tidak ada kompromi. SPSI Jatim dengan tegas menolak kenaikan iuran JKN BPJS. Buruh akan mengambil sikap tegas turun ke jalan apabila pemerintah tetap merealisasikan kebijakan tersebut,” ujarnya disela demo buruh di Sidoarjo.
Dalam unjukrasa tersebut, perwakilan buruh ditemui Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati. Ketua Presidium Persatuan Pekerja Buruh Seluruh Sidoarjo (PPBS) Edi Kuncoro mengatakan pengusulan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 sudah diatur dengan peraturan perundangan.
“Harapannya seperti tahun-tahun sebelumnya, pengajuan usulan nilai UMK Sidoarjo kepada Gubernur Jatim minimal sesuai PP 78. Selain itu pengusulan UMK dan UMSK atau upah sektoral dilakukan bersamaan,” kata Edi.
Ahmad Fauzi menambahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020 dijadwalkan ditandatangi oleh Gubernur Jatim pada 21 November. Saat ini proses pembahasan ditingkat kabupaten dan kota. Di Sidoarjo pembahasan akan dimulai Kamis (7/11) dan maksimal Senin (11/11) sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
Harapannya kenaikan UMK 2020 minimal sesuai dengan ketentuan PP 78 yakni sebesar 8,5 persen. Untuk Sidoarjo, nilai UMK akan mencapai Rp 4,192 juta per karyawan per bulan atau naik dari sebelumnya Rp 3,8 juta per karyawan per bulan. Adapun untuk upah sektoral diharapkan besarannya minimal 5 persen dari UMK.
“Pekerja berharap seluruh kepala daerah di Jatim yang memiliki kebijakan upah sektoral, bisa mengajukan bersamaan dengan pengajuan nilai UMK baru,” ucap Fauzi.
Menurut Fauzi pekerja menghendaki iklim usaha di Jatim tetap kondusif sehingga tidak ada perusahaan yang hengkang. Sebaliknya investor bisa masuk dan mengembangkan usahanya serta menciptakan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, pekerja berupaya mengikuti mekanisme penetapan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundangan.
Sementara itu Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan mekanisme penetapan UMK di Sidoarjo. Hasilnya, sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Terkait adanya buruh yang meminta kenaikan lebih tinggi, hal itu dinilai wajar.
“Ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebenarnya sudah adil bagi pekerja dan adil bagi pengusaha. Di Sidoarjo memang jumlah pekerjanya banyak. Oleh karena itu harus dipastikan jangan sampai mereka tidak terlindungi,” ujar Dinar saat ditemui di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.