Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Pegawai BNI
Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap FJ (38) yang diduga membobol kas PT Bank Negara Indonesia, tempat dirinya bekerja selama belasan tahun terakhir.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap FJ (38) yang diduga membobol kas PT Bank Negara Indonesia, tempat dirinya bekerja selama belasan tahun terakhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan BNI Cabang Ambon yang baru saja dinonaktifkan itu diperiksa secara intensif. Polisi kini memburu harta perempuan yang diduga merugikan perusahaan sebesar Rp 58,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat di Ambon Senin (21/10/2019) mengatakan, polisi sudah mengantongi aliran dana yang masuk ke sejumlah nomor rekening. Penerima aliran dana sudah diketahui. "Saat ini yang ditelusuri adalah dugaan pencucian uang. Apakah uang dari hasil kejahatan itu sudah dialihkan dalam bentuk barang atau tidak?" ujar Roem.
Menurut Roem, pihaknya juga mencermati informasi yang berkembang bahwa FY, yang belasan tahun bekerja di BNI, itu memiliki banyak harta bergerak dan tidak bergerak seperti mobil mewah, gerai, dan usaha indekos. "Tentu semua itu harus lewat pembuktian. Yang dilakukan penyidik adalah mengikuti aliran uang. Kami pun berharap agar tersangka bersikap kooperatif," katanya.
Saat ini yang ditelusuri adalah dugaan pencucian uang. Apakah uang dari hasil kejahatan itu sudah dialihkan dalam bentuk barang atau tidak, ujar Roem
Pengiriman sejumlah uang itu dilakukan sejak 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Rekening tujuan adalah milik nasabah BNI dan beberapa bank lainnya. Kejahatan itu ditemukan oleh auditor internal BNI. Pihak BNI lalu melaporkan temuan itu kepada Polda Maluku pada 8 Oktober lalu. Setelah pelaporan itu, FJ tidak lagi berkantor. Dia dikabarkan menghilang.
"Frekuensi pelanggaran yang dilakukan terduga berulang kali serta jumlah kerugian dinilai besar. Oleh karena itu, pihak BNI memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Semuanya kami serahkan kepada polisi untuk diproses," kata Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan yang ditemui Kompas di Ambon pada Kamis (17/10/2019).
Faizal menjamin, para nasabah yang telah bertransaksi dengan benar tidak akan kehilangan uang di bank yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara itu. Transaksi secara benar itu di antaranya nasabah tidak boleh mewakilkan proses transaksi kepada oknum pegawai bank. Kesalahan yang dilakukan sendiri akan merugikan pihak nasabah.
Godaan
Aktivis perempuan di Maluku Lusia Peilouw berpendapat, semua orang, baik perempuan maupun laki-laki yang menduduki posisi penting dalam bidang keuangan akan berhadapan dengan godaan untuk menyalahgunakan wewenang.
Kencendrungan itu dapat dipicu oleh gaya hidup. "Kalau seseorang itu mengusung kesederhanaan dan selalu penuh dengan rasa syukur, pasti tidak akan terpengaruh dengan godaan itu," ujarnya.
Lusia berharap, publik tidak berlebihan menghakimi FJ. Biarlah proses hukum yang akan membuktikan dugaan tersebut. Lusia juga mengkritisi rumor di masyarakat mengaitkan kasus tersebut dengan persoalan asmara yang dialami FJ. Beredar kabar, FJ terlibat cinta segitiga dengan oknum pengacara dan seorang dosen di Ambon. Diduga ada aliran dana dari FJ diterima dua orang itu.
Sementara itu, penasehat hukum FJ, Pistos Noija belum memberikan komentar terhadap masalah kliennya tersebut. Kompas mengirim pesan lewat aplikasi percakapan dan menghubungi lewat telepon seluler namun belum direspons.
Sementara pantauan Kompas di kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, FJ diperiksa di salah satu ruangan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga Senin malam. FJ ditahan di kantor itu juga.