Pihak kepolisian hingga kini telah menetapkan sebanyak 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah di provinsi itu beberapa waktu lalu.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Pihak kepolisian hingga kini telah menetapkan sebanyak 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah di provinsi itu beberapa waktu lalu. Para tersangka ini tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Deiyai, Kota Jayapura, dan Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono bersama Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Senin (9/9/2019).
Tony mengatakan, terakhir Polda Papua menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial VCD yang ditangkap pada 4 September serta dua tersangka berinisial AG dan FK yang ditangkap tiga hari lalu.
Keduanya diduga menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran, penghinaan lambang negara, dan penghasutan.
VCD diduga terlibat perusakan sejumlah fasilitas publik saat mengikuti unjuk rasa dari Sentani ke Kota Jayapura pada 29 Agustus lalu. Sementara, AG dan FK adalah koordinator unjuk rasa di Jayapura pada 29 Agustus. Keduanya diduga menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran, penghinaan lambang negara, dan penghasutan.
"VCD dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, sedangkan AG dan FK dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum," papar Tony. Sementara itu Ahmad memaparkan, 61 tersangka meliputi 10 tersangka di Mimika, 14 tersangka di Deiyai, dan 37 tersangka di Kota Jayapura.
Para tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan keterlibatannya, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan aparat keamanan.
"Unjuk rasa di Jayapura yang berakhir anarkistis menyebabkan banyak warga mengalami kerugian. Dari hasil pendataan fasilitas yang dirusak dan dibakar meliputi sebanyak 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 unit sepeda motor, 36 mobil, dan tujuh pos polisi," tutur Ahmad.
Dari data Polda Papua, total korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura sebanyak lima orang dan korban jiwa dalam insiden unjuk rasa di Deiyai sebanyak empat warga sipil dan satu anggota TNI Angkatan Darat.