Satu Pelaku Penyebar Isu Provokasi di Papua Dibekuk
Pihak kepolisian membekuk satu oknum pelaku yang diduga terlibat aksi provokasi konflik di Papua. Oknum tersebut berinisial FBK.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Pihak kepolisian membekuk satu oknum pelaku yang diduga terlibat aksi provokasi konflik di Papua. Oknum tersebut berinisial FBK.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan oknum tersebut di Jayapura, Jumat (6/9/2019). Pelaku pun kini sudah ditahan di Jayapura pada Jumat.
Langkah menahan FBK, sebagai bentuk upaya penegakan hukum untuk mencegah konflik di Papua. Sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan 47 tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis di Deiyai dan kerusuhan di Kota Jayapura. Mereka, 47 tersangka meliputi 14 orang di Deiyai dan 33 orang di Kota Jayapura.
Ke 47 tersangka tersebut kata Iqbal dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan aparat keamanan.
"Diduga ia termasuk salah satu anggota jaringan internasional yang selama ini turut menyebarkan isu bersifat provokasi di tengah masyarakat," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, situasi di Kota Jayapura pasca insiden unjuk rasa pada 29 Agustus 2019 lalu telah kondusif. Situasi keamanan yang kondusif juga terjadi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
Diduga ia termasuk salah satu anggota jaringan internasional yang selama ini turut menyebarkan isu bersifat provokasi di tengah masyarakat, kata Iqbal.
"Polri terus menjalin dialog dan silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan harmonis, " tutur Iqbal.
Segera buka
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Lipiyus Biniluk berpendapat, seharusnya pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka akses layanan Internet bagi masyarakat di luar Papua.
Hingga Jumat ini, pemerintah baru menghentikan pembatasan akses Internet di 19 kabupaten. Sementara layanan Internet di 10 kabupaten masih terbatas. Salah satunya adalah Kota Jayapura.
Dari pantauan Kompas, masyarakat di Kota Jayapura hanya dapat menggunakan layanan Internet menggunakan fasilitas wifi baik milik pribadi maupun di sejumlah fasilitas publik.
"Kami berharap pemerintah segera menepati janjinya untuk menghentikan pembatasan internet di Papua. Situasi di Kota Jayapura telah kondusif. Kami dari FKUB siap membantu TNI dan Polri untuk mencegah penyebaran isu hoaks, " kata Lipiyus.
Ia menyatakan seluruh tokoh agama di Papua tak boleh menjadi provokator. namun, lanjut Lipiyus, tokoh agama sebagai pihak yang berperan penting untuk menciptakan perdamaian di tanah Papua.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai, tokoh agama di Papua memegang peranan yang sangat sentral untuk menyebarkan pesan perdamaian karena lebih didengarkan masyarakat.
"Upaya penegakan hukum untuk mencegah hoaks dan konflik horizontal bukan hanya peranan aparat keamanan. Kami juga berharap partisipasi dari tokoh agama di Papua, " harapnya.