Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menangkap terdakwa korupsi Muh Asary di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kejaksaan memburu terdakwa dalam dua tahun terakhir.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menangkap terdakwa korupsi Muh Asary di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kejaksaan memburu terdakwa dalam dua tahun terakhir.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Asary di Kabupaten Maros, Kamis (29/8/2019) malam. Penangkapan dilakuan tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.
"Kami sebelumnya mengirimkan informasi terkait terdakwa, termasuk lokasi pelariannya yang bergantian antara tiga tempat, yaitu Palu, Maros, dan Kota Bogor ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Alfred Pasande, saat konferensi pers di Palu, Jumat (30/8).
Tim Kejari Palu membawa Muh Asary ke Palu, Jumat ini. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratan Petobo, Palu. Asary merupakan terdakwa kasus korupsi bantuan untuk pembangunan sekolah di Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulteng pada 2006. Ia sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 8 miliar melakukan penyimpangan sehingga merugikan negara Rp 300 juta.
Alfred menyatakan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu memvonis terdakwa 1 tahun hukuman percobaan. Atas putusan itu, kejaksaan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng dengan putusan 1 tahun penjara.
Terdakwa kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2007. Lembaga itu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
"Sejak putusan kasasi itu turun, kami menyurati terdakwa untuk datang ke kantor. Namun, ia tak kooperatif hingga akhirnya kami tetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Alfred.
Dengan ditangkapnya Asary, Kejari Palu kini tak punya buron atau DPO terkait kasus korupsi.
Tahun lalu, Kejari Palu sudah mengeksekusi Sirajuddin Tayep, mantan pegawai Kemenag Kantor Wilayah Sulteng yang tersangkut kasus sama. Ia juga divonis 4 tahun penjara.
Kepala Kejari Palu Sucipto menganggap penangkapan tersebut "hadiah". Ia belum lama ini menjabat sebagai kepala menggantikan pejabat sebelumnya, Subeno. "Dengan ditangkapnya Asary, Kejari Palu kini tak punya buron atau DPO terkait kasus korupsi.
Praktisi hukum di Palu, Yohanes Budiman menyatakan, sebaiknya kejaksaan mencegah dari awal agar terdakwa tak melarikan diri ketika berhadapan dengan putusan hukum. Hal itu bisa dilakukan dengan terus memonitor terdakwa yang proses hukumnya masih berjalan sambil menunggu putusan hukum tetap. Biaya yang dikeluarkan untuk pengejaran buron tentu tak sedikit.