Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian menyosialisasikan program restrukturisasi mesin dalam bentuk subsidi potongan harga bagi pelaku industri kecil menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu mereka meningkatkan skala usaha.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian menyosialisasikan porgram restrukturisasi mesin dalam bentuk subsidi potongan harga bagi pelaku industri kecil menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu mereka meningkatkan skala usaha.
Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan peralatan itu dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019). Sebanyak 50 pelaku industri kecil menengah (IKM) logam, mesin, elektronika, dan alat angkut (LMEA) asal Semarang dan sekitarnya hadir.
Direktur IKM LMEA Kementerian Perindustrian Endang Suwartini mengatakan, masih banyak pelaku usaha menggunakan peralatan sederhana. Padahal, dengan investasi peralatan baru, produksi bisa ditingkatkan. Pada akhirnya, hal itu akan memacu nilai ekspor.
”Ini merupakan upaya pemerintah agar pelaku IKM menjadi modern. Nantinya, kami berharap tingkat produksi dan daya saing mereka meningkat, bahkan bisa ekspor. Namun, program ini terbuka bagi IKM LMEA mana saja, tidak harus skala ekspor,” tutur Endang.
Pelaku IKM LMEA bisa mengajukan pembelian peralatan baru dengan sistem reimburse. Artinya, setelah membeli peralatan baru dengan uang pribadi, mereka mendapat penggantian sebesar 30 persen untuk mesin dalam negeri dan 25 persen untuk mesin luar negeri.
Endang menambahkan, subsidi potongan harga pembelian mesin baru bagi IKM itu dibatasi, minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 300 juta. ”Tahun ini, kami sediakan anggaran Rp 1,7 miliar, terbuka untuk seluruh IKM LMEA di Indonesia,” ucapnya.
Setelah membeli peralatan baru dengan uang pribadi, mereka mendapat penggantian sebesar 30 persen untuk mesin dalam negeri dan 25 persen untuk mesin luar negeri.
Belum cukupi permintaan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Arif Sambodo menuturkan, program itu penting karena selama ini kapasitas produksi yang dihasilkan IKM belum mencukupi permintaan. Ini termasuk saat permintaan tinggi dari calon pembeli luar negeri.
”Di Jateng, 80 persen pelaku usaha industri merupakan IKM, sisanya industri besar. Namun, dari segi kapasitas produksi, IKM hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen. Karena itu, kami mendorong agar pelaku IKM bisa naik kelas,” ucap Arif.
Ia menambahkan, program dari Kementerian Perindustrian berupa subsidi melengkapi program bantuan langsung peralatan yang sudah dijalankan pihaknya selama ini. Pemprov Jateng, misalnya, memberikan bantuan berupa peralatan seperti mesin pemotong dan penekuk kepada IKM logam.
Pelaku IKM pengelasan asal Kabupaten Semarang, Fuad Mardiyanto (48), mengatakan, perkembangan zaman membuat dirinya kesulitan memenuhi kebutuhan pelanggan. Dengan peralatan lama, dia hanya mampu menuntaskan pekerjaan pagar besi dalam sebulan.
Ia pun berencana mengajukan permintaan bantuan potongan harga 30 persen untuk peralatan baru. ”Tentu, sebenarnya saya ingin meningkatkan kapasitas produksi, tetapi terkendala biaya pembelian mesin baru. Jika mendapat bantuan, saya berharap bisa lebih produktif,” ujar Fuad.